Pembahasan Rancangan RUU Cipta Kerja

283 dibaca

Pembahasan rancangan (RUU) Cipta Kerja di DPR dinilai mampu memunculkan peluang dan norma baru bagi pekerja dan pengusaha di Indonesia. Hal ini seharusnya bisa dimanfaatkan pada masa pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19.

“Dari sisi pekerja, saya melihat justru banyak peluang yang tercipta dari RUU Cipta Kerja. Banyak sekali stimulus untuk siapa pun yang ingin memulai wirausaha. Peluang ini penting bagi pekerja kalau memang ingin mencari solusi jika menilai keberlangsungan perusahaan di tengah pandemi,” kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Pasundan, Eki Baihaki dalam diskusi virtual bertajuk ‘RUU Cipta Kerja Kepastian Kerja dan Investasi’ di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Eki menilai pekerja seharusnya melihat peluang dan opsi lain di tengah ketidakpastian ekonomi. RUU Cipta Kerja yang memiliki fokus pemberdayaan, perlindungan UMKM, dan kemudahan berusaha, bisa menjadi solusi supaya pekerja bisa lepas dari ketergantungan terhadap perusahaan.

“Kalau hanya menggantungkan diri pada perusahaan, ini contoh pekerja yang menurut saya tidak merdeka. RUU Cipta Kerja ini memberikan opportunity yang luas, jadi pekerja perlu melihat peluang yang muncul dan memanfaatkannya,” kata Eki.

Pengamat administrasi publik Universitas Padjadjaran Muhammad Rizal menilai ekosistem ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja menjamin fleksibilitas untuk investor lebih mudah masuk dan membuka lapangan kerja lebih masif. Hal ini krusial untuk dilakukan karena Indonesia saat ini menghadapi tantangan bonus demografi pekerja.

“RUU Cipta Kerja jika nantinya disahkan punya fleksibilitas untuk mempertahankan, memperbaiki, dan bahkan menghapus norma lama serta menciptakan norma baru yang lebih ramah investasi. Ini sangat penting untuk segera dilakukan di Indonesia,” kata Muhammad Rizal.

Menurutnya, Indonesia saat ini sudah cukup tertinggal dari sejumlah negara tujuan investasi. Upaya menarik kembali investor ini akan semakin sulit di tengah pandemi Covid-19.

“Kalau kita tidak mampu memberikan regulasi yang kompetitif dan menarik buat investor, sangat mungkin terjadi relokasi bisnis besar-besaran ke wilayah yang lebih kompetitif. Kalau masih di Indonesia ya mungkin masih oke, tapi kalau ke luar dari Indonesia kan tidak bagus juga,” kata Rizal.
(Setneg/Alamsyah)