DEBAT FIKIH HAJI SATU HARI

262 dibaca

Oleh: A. Bajuri
(Dirut Bakkah Travel)

HAJI satu hari di era pandemi covid-19 adalah solusi yg tepat. Karena bisa mengurangi penularan virus corona.

Namun demikian, jemaah haji yang menjalankannya harus memahami fikih perbandingan madzhab. Hal ini dimaksudkan agar yakin bahwa hajinya sah.

Syarat jemaah haji yg menjalankan prosesi satu hari adalah:

1. Fikih perbandingan madzhab.
2. Paham rukun haji, wajib haji dan sunnah haji.
3. Bila ada perbedaan Imam Madzhab, pilih yg termudah.

Mabit di Mina, Imam Syafii menyatakan wajib. Tapi Imam Malik menyatakan Sunnah. Maka pilihlah pendapat Imam Malik.

Tawaf wadak, Imam Syafii menyatakan rukun haji. Tapi Imam Malik menyatakan Sunnah.

Lempar Jumroh, ada yg menyatakan rukun, ada yg menyatakan wajib. Mk pilihlah yang hukum wajib. Sehingga bila meninggalkan wajib haji, terkena dam (denda).

Untuk 3 kali lempar jumroh yang ditinggalkan, yaitu tanggal 10, 11 dan 12 Dzulhijah, maka damnya adalah 3 ekor kambing. Atau sekitar Rp 9 juta.

Dengan demikian, lengkaplah sudah prosesi haji dalam waktu 1 hari selesai. ***