PSBB Gresik Diberlakukan 8 Kecamatan

133 dibaca

Bupati Gresik, Dr. Ir. H. Sambari Halim Radianto, ST, M.Si, menyatakan Pemkab Gresik telah menyiapkan bantuan paket sembako untuk 372 ribu keluarga miskin se Kabupaten Gresik, yang terkena imbas pandemic COVID-19 dengan anggaran Rp. 220 miliar.
Menurutnya, jumlah ini akan dialokasikan kepada Gakin, Gakin baru dan keluarga terdampak baik langsung maupun tidak langsung dari pandemic COVID-19.
Sedangkan wilayah yang diberlakukan PSBB ini akan diterapkan kebijakan dan aturan yaitu pemasangan cek point di beberapa tempat. Penghentian aktivitas usaha kecuali usaha bidang makanan dan minuman serta usaha yang berorientasi ekspor.
Pengaturan karyawan dengan pengenaaan masker, sarung tangan dan topi, baju dan celana panjang, kacamata, serta pemeriksaan setiap keluar dan masuk.
Terkait PSBB, Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo yang juga memberikan paparan pada Rapat tersebut mengatakan bahwa PSBB akan diberlakukan di Lingkungan Pendidikan dengan meliburkan siswa. Pembatasan tempat kerja, larangan Fasum untuk berkumpul, pembatasan tempat ibadah, pembatasan moda transportasi.
Sedangkan bagi OJOL misalnya, larangan membawa penumpang orang. Sedangkan kendaraan umum memperlakukan muat penumpang hanya 50 persen dari kapasitasnya.
Komandan Kodim 0817 Gresik Letkol Infantri, Budi Handoko meminta semuanya untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan. Dia meminta agar semuanya bisa bertindak lebih tegas dalam menjalankan aturan tersebut.Kalau selama ini mereka yg tidak taat tidak dikenakan sanksi, maka nantinya ada sanksi bagi yang melanggar.

Berikut PSBB di 8 Kecamatan:
➡️Kecamatan Menganti ( Semua desa dan kelurahan)
➡️Kecamatan Driyorejo ( Semua desa dan kelurahan)
➡️Kecamatan Kebomas ( Semua desa dan kelurahan)
➡️Kecamatan Manyar ( Semua desa kecuali Desa Karangrejo dan Desa Nambi)
➡️Kecamatan Benjeng ( Hanya dua Desa yaitu Desa Pundutrate dan Desa Metatu)
➡️Kecamatan Duduksampeyan ( desa Ambeng-ambeng dan Watangrejo)
➡️ Kecamatan Sidayu ( Desa Randuboto dan Desa Purwodadi)
➡️Kecamatan Gresik (area Pelabuhan Umum maupun Pelabuhan bongkar muat).(za)