Warga Malang Dilarang Makan di Warung

189 dibaca

Upaya mencegah penyebaran wabah Corona atau Covid-19, Bupati Malang, H. M. Sanusi, mulai besok Selasa (14/4/20) mengeluarkan larangan warga Malang makan di warung. Larangan tersebut dibahas dalam rapat dengan Muspida tadi pagi Senin (13/4/20) di Pendopo Kabupaten Malang.
Kendati demikian Bupati Malang tetap mengizinkan restoran, rumah makan atau warung makan tetap buka. Tetapi melarang warga makan langsung di restoran atau rumah makan tersebut.
“Warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka tapi tidak diizinkan makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil, dibawa pulang,,” ujar H. M. Sanusi.
Bupati Sanusi mengatakan, warga juga bisa menggunakan jasa pengantaran atau delivery jika ingin membeli makan. Dia mengingatkan agar warga menjaga jarak sejauh satu meter jika terpaksa antre saat membeli makanan.
Larangan makan langsung di restoran, rumah makan atau warung makan ini berlaku mulai, Selasa (14/4/20). Penyedia makanan dan minuman juga wajib menerapkan prinsip higienis sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.
“Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan, dan penyajian,” paparnya.(alamsyah/Pri/Jono)