Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang memberikan layanan Go Digital. Dalam pelayanan terhadap masyarakat produk baru administrasi kependudukan bisa diakses melalui HP dan bisa diakses melalui Play Store juga berbasis pada email.
“SIPADUKA sebagai layanan WA masih berlaku, dengan layanan baru ini, layanan baru sipeduli.malangkab.go.id cara semua ada sampai pada proses pengambilan jangka waktunya 2 minggu hari kerja,” ungkap Kepala Dispenduk, Dr. Sri Meicharini di ruang kerjanya.
Go digital merupakan awal transformasi Adminduk dengan 4 (empat) layanan; KTP-EL, KIA (Kartu Identitas Anak), KK (Kartu Keluarga) dan Akte Kelahiran.”Dengan layanan Go Digital berarti memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan bagi masyarakat,” tegasnya.
Mengenai blangko E-KTP masih aman dan tersedia dan sudah tidak mengeluarkan Suket (Surat Keterangan) dan semua Suket sudah terselesaikan dalam bentuk E-KTP. (Ahmad/Agus)