Tim JPU Sidangkan Oknum Pejabat BPN
▪︎SURABAYA-POSMONEWS.COM,-
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi A De Charge/meringankan terhadap terdakwa oknum pegawai dan pejabat BPN Kabupaten Malang, Witono (45)
di Pengadilan Tipikor Surabaya,
Surabaya 06/9/2023.
Wi warga Tirtomoyo Pakis tidak sendirian saat di tangkap di kantornya dan terhadap Terdakwa Dwi Ari / DAW (31 th) makelar warga Genengan Pakisaji dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang yang tertangkap tangan pada 20/2/2023 yang lalu. Barang bukti 40 juta rupiah yang di serahkan oleh Dwi Ari PT BOS (Bumi Omega Sejahtera) ke oknum BPN Witono/ WI.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kita Malang, M Fahmi Abdillah, SH. Ayu F, SH. Dimana Esepsi terdakwa di tolak oleh Hakim di 9 Agustus 2023 lalu.
Sedangkan Kuasa hukum Dwi Ari Puji Dwi Utomo, SH dan Andy Yopi Mahardi, SH. Dimana kedua terdakwa meringkuk di dalam tahanan.
Terdakwa WI dan DAW didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Kesatu pasal 12 E atau Kedua pasal 12 B atau Ketiga pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilaksanakannya sidang pemeriksaan saksi A De Charge yang meringankan para terdakwa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap Terdakwa WI dan Terdakwa DAW pada Rabu, 13 September 2023 di Pengadilan Tipikor Surabaya.(AHM/DW)