Pemangkasan pohon jati di lahan PU PSDA di wilayah Karangkates, Sumberpucung, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu menuai masalah. Lahan yang ditanami pohon jati tersebut juga jadi rebutan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Karangkates, Sudjono Fajrin, yang juga didampingi Sekdesnya mengatakan dirinya tidak mengetahui tentang keberadaan pohon jati di desanya.”Saya kepala desa yang baru dilantik tahun 2019. Di sana (tanah yang di maksud, red.) itu ada MoU-nya dengan pihak Perum Jasa Tirta dan jika ada pihak lain yang mempunyai hak saya belum tahu,” kata Sudjono Fajrin.
Dia menjelaskan, memang beberapa tahun lalu sebelum dirinya menjabat sudah pernah dilakukan rapat.”Sebelum saya di balai Desa Karangkates, pada saat itu diadakan rapat pinjam tempat balai desa nanti biar pak carik yang mencari arsip siapa saja yang hadir, terangnya.
Sekretaris Desa Karangkates, Puji Hartono membenarkan adanya pengukuran yang dilakukan oleh pihak PU PSDA, termasuk pemasangan patok tanda batas oleh pihak PU PSDA Kabupaten Malang.”Untuk Kecamatan Sumberpucung ikut UPT Kepanjen, karena dari UPT juga hadir waktu itu,” ujar carik desa.
Kemungkinan lahan PU PSDA yang telah berdiri di atasnya termasuk penginapan itu.”Tapi penginapan sudah ada sertifikatnya dan bukan saya waktu pengajuan sertifikat itu sebelum saya menjabat. Ada juga yang mau mengurus sertifikat sampai sekarang belum naik. Mungkin karena riwayat tanahnya tidak jelas,” tambah Kepala Desa Karangkates. (Ahmad/Agus)