Sidang Pembunuh Begal Tertutup

187 dibaca

Terbunuhnya begal di tangan ZA pelajar SMA asal Gondanglegi, Kab. Malang, Jatim berbuntut panjang. Dalam aksinya melawan begal beserta komplotannya dan satu begal tewas di tangan ZA.
Saat itu ZA membela diri dari perempuan yang dibonceng dengan motor beberapa waktu lalu. Tadi sidang yang semula dijadwalkan pagi ditunda sore pukul 15.00 kemarin. Sidang tertutup ini terdakwa ZA dijerat dengan pasal 340 KUHP, Jo Undang-undang Darurat No. 12 pasal 2 ayat 1 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. Melalui kuasa hukumnya, Bakti Riza Hidayat, SH. mengungkapkan anak masih sekolah kok diperlakukan residivis.”Sungguh mengoyak rasa keadilan. Dimana dengan UU no. 11 tahun 2012 tentang peradilan anak,” kata Bakti Riza Hidayat bersama yang lain dalam mendampingi ZA. Sedangkan sejak kemarin Minggu situs dengan alamat pn-kepanjen.go.id diretas oleh hacker sehingga server down.
Sementara itu Kejaksaan Agung angkat bicara terkait kasus ZA (17), pelajar SMA di Kabupaten Malang yang membunuh begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, mengungkapkan sidang dengan agenda penuntutan dilakukan Selasa (21/1/2020) kemarin.
“Tuntutan pidananya adalah dilakukan pembinaan di dalam, di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di daerah Wajak, Malang selama 1 tahun,” ungkap Hari di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/20).
Menurutnya, jaksa hanya dapat membuktikan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.”Dakwaan yang dibuktikan jaksa adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” tutur dia.
Sementara dua pasal lainnya tidak dapat dibuktikan, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kasus ZA terjadi pada 8 September 2019, di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
ZA yang sedang bersama pacarnya didatangi oleh Misnan dan dua orang temannya. Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan melontarkan ucapan akan menggilir pacar ZA berinisial V.
Atas kejadian itu, ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan.(Alamsyah)