2.834 Peserta Tidak Lolos

183 dibaca

Diketahui hasil verifikasi administrasi pendaftaran CPNS di Pemprov Jatim diumumkan hari ini, Senin (16/12). Para pelamar yang telah mendaftar dapat mengetahui hasilnya secara langsung dengan mengakses www.sscn.bkn.go.id atau www.bkd.jatimprov.go.id
Dikutip dari situs sscn.bkn.go.id, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan proses sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Sanggahan dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas yang sudah diunggah oleh pelamar. Anom mengatakan sanggahan dapat dilakukan pelamar tanpa harus mendatangi kantor BKD Jatim. Menurutnya layanan pendaftaran CPNS secara keseluruhan telah menggunakan sistem online.
“Masa sanggah dimulai tanggal 17 hingga 19 Desember 2019. Nantinya pelamar akan mendapatkan form sanggahan dan melampirkan kembali kekurangan dari syarat pendaftaran yang kurang juga secara online,” ujar Kepala BKD Jatim, Anom Surahno, ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (16/12).
Lebih lanjut Anom mengatakan tanggal 20 – 26 Desember pihaknya melakukan jawaban sanggahan. Setelah itu 27 Desember baru diumumkan siapa saja pelamar yang lolos mengikuti tahapan seleksi menghadapi tes Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan pada 8 Februari 2020 mendatang.
“Para pelamar yang sudah lolos verifikasi, bisa latihan tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) melalui CAT yang banyak dijumpai bimbingannya,” jelasnya.
Lebih lanjut,”Selain itu latihan-latihan CAT secara online ini hampir sama dengan aslinya yakni bisa langsung diketahui hasilnya. Jadi kami berharap agar peserta tidak percaya dengan oknum yang menjamin bisa masuk menjadi PNS. Semua prosesnya dilakukan secara online dan transparan. Tidak ada titipan maupun rekayasa,” tambahnya.
Tercatat, pendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 Pemprov Jatim, yang sudah dilakukan verifikasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mencapai 57.314 pendaftar.
Sebanyak 54.480 pendaftar dapat melanjutkan tahapan berikutnya. Karena dinyatakan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sedangkan 2.834 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Para pelamar yang TMS tidak perlu berkecil hati, karena kami juga memberi kesempatan untuk melakukan sanggahan dari hasil verifikasi tersebut,” pungkas pria yang pernah menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setdaprov Jatim ini. Haris