Lolos Penilaian Gunakan 8 Kriteria

155 dibaca

UNTUK meraih penghargaan Paramakarya ini tidaklah mudah, dikutip dari website resminya, yakni https://paramakarya.com, penilaiannya dilakukan dengan menggunakan 8 (delapan) kriteria. Diantaranya adalah Leadership atau Kepemimpinan, Strategic Planning atau Perencanaan Strategik, Human Resources Development and Management atau Fokus pada Pengembangan kompetensi SDM dan Organisasi, Customer and Market Focus atau Fokus pada Pelanggan dan Perluasan Pasar. Kemudian, Information and Analysis atau Data, Informasi dan Analisa, Process Management atau Manajemen Proses, Business Results atau Hasil Usaha, dan terakhir adalah Productivity atau Produktivitas.

Dari seluruh persyaratan tersebut, Jatim mampu meloloskan enam perusahaan UKM, dari keenamnya, hanya tiga yang mampu lolos masuk menjadi nominator. Kemudian, dari tiga perusahaan itu, hanya satu perusahaan yang berhasil memenangkan Paramakarya 2019. Karena itu, raihan penghargaan Paramakarya ini disambut dengan rasa bangga dan penuh syukur oleh Gubernur Khofifah. Orang nomor satu di Jatim ini mengatakan, penghargaan ini berkat upaya seluruh pihak untuk memajukan sektor UKM di Jatim. Kedepan, dirinya berkomitmen untuk terus mengembangkan sektor tersebut.

Berdasarkan data BPS, Jatim adalah provinsi industri, dengan jumlah 816.804 unit usaha, yang menyerap total 3.186.646 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 793.280 atau 97,12%-nya adalah perusahaan industri kecil, yang mampu menyerap sebanyak 1.835.827 atau 57,6% dari total keseluruhan tenaga kerja di jatim. Sedangkan perusahaan yang masuk industri menengah di Jatim adalah sebanyak 22.323 perusahaan, yang menyerap sebanyak 969.696 atau 30,43% dari total tenaga kerja di Jatim.

Agar produktivitas dan kinerja sektor UKM ini semakin meningkat, Khofifah siap mendorong kemudahan akses permodalan kepada sektor tersebut, contohnya lewat KUR. Kemudian, juga dibutuhkan sinkronisasi regulasi guna memberikan ruang gerak dan proteksi bagi pelaku UKM. Sebab regulasi yang sinkron akan menjawab kebutuhan dan menghilangkan kendala yang menghambat berkembangnya sektor UKM.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah mengatakan, penghargaan Paramakarya ini diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang berhasil meningkatkan produktivitasnya minimal 3 tahun berturut turut. Penghargaan produktivitas di atas terdiri dari penghargaan Siddhakarya dan Paramakarya.

Paramakarya adalah penghargaan produktivitas tingkat nasional, yang diberikan oleh Presiden R.I/Wakil Presiden setiap dua tahun sekali pada tahun ganjil. Sedangkan Siddhakarya merupakan penghargaan produktivitas tingkat propinsi, yang diberikan oleh Gubernur/Wakil Gubernur pada setiap tahun genap. “Keberhasilan ketigapuluh perusahaan tersebut meraih penghargaan ini, yang mengantarkan kepala daerah, meraih Penghargaan Paramakarya,” jelasnya.HARIS