Dibangun di Era Kolonial Belanda

165 dibaca

Jika melintas dari arah Kota Kediri menuju Pare, pembaca tentu akan menemukan salah satu masjid tua yang konon dibangun pada era penjajahan Belanda. Masjid tersebut bernama Al Khothib yang berada di Desa Adan – Adan, Kecamatan Gurah, Kediri.

MASJID berukuran 8 x 8 meter itu dibangun pada zaman penjajahan Belanda,tepatnya pada tahun 1936 oleh KH Muhamad Khothib. “Kami masih menyimpan tanda pendirian masjid dari Belanda yang sekarang kami pajang di di tembok pintu masuk masjid,” ujar Ahmad, pengurus masjid

Selain pengakuan dari pemerintah kolonial itu, beberapa bagian masjid juga menunjukkan umur bangunan yang sudah mencapai sekitar 80 tahun. Diantaranya sebuah menara yang berada di samping masjid. Menara setinggi 30 meter itu dulunya dipakai sebagai tempat mengumandangkan adzan, ketika belum ada peralatan pengeras suara. Selain itu,sebagaimana bangunan tua lainnya,tembok masjid juga dibuat sangat tebal. Ketebalannya antara 30 – 35 cm, sehingga sangat kokoh.

Ada juga rangka bedug yang tidak pernah diganti sejak masjid berdiri. Disamping bedug itu,terpasang sebuah kentongan kayu yang juga digunakan sejak awal adanya masjid. “Rangkanya masih asli, hanya kulit bedugnya yang sudah diganti beberapa kali karena rusak,” imbuhnya.

Ahmad mengatakan sejak berdiri sampai saat ini, sedikitnya sudah 3 kali masjid itu direnovasi. Beberapa bangunan ditambahkan pada masjid,seperti serambi dan pemasangan keramik pada dinding. Namun keaslian masjid ini tetap terjaga.

Menurut sejarahnya, kota Kediri di Awal Tahun 1906   Berdasarkan Staatblad ( Undang-Undang Kenegaraan Belanda ) No. 148 tertanggal 1 Maret 1906, mulai berlaku tanggal 1 April 1906, di Kediri dibentuk Gemeente Kediri sebagai tempat kedudukan Resident Kediri. Sifat Pemerintahan di Kediri tersebut oleh Belanda diberikan kewenangan otonomi terbatas dan sudah mempunyai Gemeente Raad sebanyak 13 orang, yang terdiri dari 8 orang golongan Eropa dan yang disamakan, 4 orang Pribumi ( inlander ) dan 1 orang Bangsa Timur Asing. Berdasarkan Staatsblad No. 173 tertanggal 13 Maret 1906, bangsa Belanda menetapkan anggaran keuangan sebesar f. 15.240 dalam satu tahun.

Tanggal 1 Nopember 1928 berdasarkan Staatsblad no. 498 status Kediri menjadi Zelfstandig Gemeenteschap mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1928, yaitu daerah yang memiliki Otonom Penuli.   Meskipun telah dibentuk “ Dependen Gemeente Kediri ” Pemerintah dalam negeri atau de Algemene bestuursroering tidak dipegang oleh Gemeente Kediri tetapi dipegang oleh Het Inlandeche Bestuur yang dipimpin oleh Regent Ven Kediri 9 Bupati), wewenang Gemeente Bestuur hanya meliputi pengurus got-got dalam kota, pungutan karcis pasar, pemeliharaan jalan kota dan pungutan peneng sepeda.   Pemerintahan umum dipegang oleh Assisten Wedono dan Bupati, jadi tidak ada hubungan hirarkis di dalam pemerintahan umum dengan Bestuur, yang terjadi hanya merupakan hubungan kerja dan kepamongprajaan yang saat itu dipegang oleh Bupati Kediri. Mus Purmadani