Proyek Rampung, Perumda Tirta Kanjuruhan Belum Bayar Kontraktor

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Direktur CV I, Pramono dan Gunawan mengerjakan proyek di Perumda Tirta Kanjuruhan masing-masing salah satu CV mengerjakan Lift Tirta Kanjuruhan di Gedung Tehnik dan Gedung Utama berlantai 3 senilai Rp 4,6 miliar dari sumber Keuangan Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan tahun 2024.
Selaku Direktur I. Pramono dan Gunawan menyampaikan bahwa pada tanggal 11 Pebruari 2025 telah secara resmi mengajukan serah terima ke Perumda Tirta Kanjuruhan. Dimana addendum dan semuanya telah dipenuhi.
Saat dikonfirmasi ke Perumda Direktur Teknik, M. Haris Fadillah, sampai ditemui dan ditunggu 3 hari juga ditelpon melalui ponselnya belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut, terkesan menghindar.
Yang lebih fatal, proyek tersebut bukan dibiayai APBD, melainkan bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Bupati Malang, H.M. Sanusi, sepenuhnya ditransfer ke rekening kas daerah.
Oleh karena itu, alasan keterbatasan anggaran atau kas kosong yang didalilkan oleh Perumda Tirta Kanjuruhan sendiri, dalih yang cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban anggaran.
Saat PPK Tirta Kanjuruhan, Anton, datang ke Kejaksaan beberapa hari lalu ditanya terkait kedatangan mengatakan bahwa dia berkoordinasi dengan pihak Datun di Kejaksaan Kepanjen Malang.
Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, SH.MH, selaku pengurus Peradi Surabaya Guru Besar Universitas Narotama menyampaikan, pihak kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen, dibuktikan dengan PHO resmi tertanggal 10 Pebruari 2025 sebagai laporan dari konsultan.
Dana proyek dari Bupati telah ditransfer, invoice sah telah diajukan, tapi tidak dibayar sampai sekarang.
“Ini bukan hanya wanprestasi, ini pengingkaran kewajiban hukum dan perbuatan melawan hukum yang nyata, bisa ke korupsi karena anggaran tahun 2024 sudah habis dan bisa jadi lebih banyak korban nantinya karena sekarang ada 3 korban,” katanya.
Lebih lanjut, Sunarno Edy Wibowo, menyatakan bahwa dirinya mendesak Perumda untuk segera membayar, sebelum langkah tegas untuk melaporkan ke APH untuk proses yang lebih lanjut.
“Jangan biarkan kontraktor lokal yang sudah bekerja jujur dan profesional justru dikorbankan oleh kelalaian dan arogansi oknum pejabat daerah,” tegasnya.
DASAR HUKUM DAN YURISPRUDENSI
Pasal 1239, 1243–1246 KUH Perdata (wanprestasi & ganti rugi),
Pasal 1365 KUH Perdata (perbuatan melawan hukum),
Putusan MA No. 1505 K/Pdt/2015 (kas kosong bukan alasan wanprestasi),
Putusan MA No. 3650 K/Pdt/2018 (pertanggungjawaban pribadi pejabat),
Pasal 48 ayat (4) Perpres No. 16 Tahun 2018 (prioritas pembayaran penyedia),
Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 (asas legalitas, kepastian hukum, keadilan).
Kasus ini adalah preseden penting dalam pengelolaan dana publik dan relasi kontraktual pemerintah dengan pihak swasta. Ketika uang sudah ada, pekerjaan selesai, tapi masih tidak dibayar maka ini bukan soal administrasi, ini soal penghianatan terhadap keadilan.
Sunarno Edy Wibowo, akan terus memantau perkara ini hingga tuntas dan meminta dukungan semua pihak agar keadilan tidak dikalahkan oleh kelalaian birokrasi dan arogansi pribadi.▪︎(TIM)
