Jawaban Bupati Malang terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Jawaban Bupati Malang dalam Paripurna DPRD setebal 20 halaman dan dibaca sendiri oleh Bupati Malang HM. Sanusi, Dari pihak legislatif dihadiri 31 lebih termasuk unsur pimpinan dan kuwota memenuhi syarat, Selasa (1/7/2025).
Sehubungan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD yang dibacakan oleh juru bicara Saudara FAKIH PILIHAN, dan Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dibacakan oleh juru bicara Saudara IMAM SUPI’I, Jawaban atas saran, himbauan dan tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang sebagai berikut:
Terdapat target pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2025 sesuai dengan Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yaitu sebesar 4 Triliun 828 Miliar 522 Juta 389 Ribu 737 Rupiah atau
turun 0,68% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 sebesar 4 Triliun 861 Miliar
511 Juta 340 Ribu 737 Rupiah.
Perubahan target Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan dikarenakan adanya kenaikan dan penurunan pada beberapa komponen pendapatan. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat mengalami penurunan dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025, yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, bahwa terdapat penurunan
pada DAU.
Ditentukan Penggunaannya dan DAK Fisik. Namun, untuk Pendapatan Transfer Antar Daerah mengalami kenaikan dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025, yaitu terdapat Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, serta Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Pendapatan Daerah Yang Sah dan target PAD tetap atau tidak mengalami perubahan
dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 Namun, realisasi penerimaan PAD tahun 2024 tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup apabila dibandingkan dengan realisasi tahun 2023, yaitu mengalami peningkatan sebesar
10,48%.
Selanjutnya, terhadap saran pendapat, dan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan masing-masing fraksi, Dalam hal penyertaan modal telah memungkinkan, dapat segera dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Malang.
Selanjutnya terkait dengan pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
pada poin 1 huruf d, dapat disampaikan bahwa pemanfaatan sumber-sumber di Kabupaten Malang yang dimanfaatkan Pemerintah Kota Malang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pengusahaan Sumber Daya Air Dari Mata Air Sumber Wendit Dan Sumber Pitu Di Wilayah Kabupaten Malang Untuk Usaha Air Minum Di Kota Malang yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2022, dan akan berakhir pada 30 Desember 2027.
Peninjauan kembali Perjanjian Kerja Sama tersebut di syaratkan dalam Pasal 21 Ketentuan Lain-Lain ayat (1) Perjanjian Kerja Sama ini akan dievaluasi (1) satu kali dalam periode Perjanjian Kerja Sama. Pemerintah Kabupaten Malang akan mempersiapkan peninjauan atau evaluasi atas perjanjian tersebut sesuai pasal 21 ayat (1) dimaksud.
Terkait dengan saran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada poin 1 huruf e, tentang pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Malang telah memerintahkan sertifikasi terhadap aset yang dikuasai oleh Perumda Tirta Kanjuruhan.
Terkait dengan saran dari Fraksi Partai PKS, HANURA, DEMOKRAT pada poin 5, dapat disampaikan bahwa prioritas perbaikan telah diprioritaskan pada akses pelayanan dasar pendidikan, kesehatan dan ekonomi, dan ke depan akan kami optimalkan.
Terkait dengan saran dari Fraksi Partai PKS, HANURA, DEMOKRAT pada poin 6, dapat disampaikan bahwa tema pembangunan dalam Perubahan RKPD 2025 mempedomani RKPD 2025 serta tema RKP 2025, namun dalam penyusunan belanja tetap selaras dengan tema pembangunan dimaksud.
Selanjutnya, terkait dengan saran dari Fraksi Partai PKS, HANURA, DEMOKRAT, kami sependapat dengan saran dimaksud, yaitu untuk terus meningkatkan
transparansi anggaran, dan partisipasi masyarakat melalui mekanisme aspirasi, musrenbang, serta tindak lanjut Pokok-pokok Pikiran DPRD secara objektif dan berkeadilan.▪︎(AHM)