PPDB SMPN 2022 Menerapkan Sistem New Normal
▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Pasca Pandemi Covid-19, membuat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 1 Kepanjen dan semua SMP, se-Kabupaten Malang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. PPDB 2022 ini menerapkan sistem New Normal.
Kepala Bidang SMP Dindik Kabupaten Malang, Koko Subagiyo, SPd. MPd. manjelaskan PPDB tahun 2022 30% adalah prestasi dengan 25% prestasi akademik dan 5% prestasi lomba.
“Sebagai mana Pergub Nomor 15 tahun 2022, sedikit berubah terkait jumlah kuota masing-masing jalur,” terangnya.
“Setiap siswa maupun orang tua yang masuk area sekolah harus mencuci tangan pakai hand sanitizer dan sabun. Ini untuk memutus mata rantai Covid-19 yang telah menjadi Pandemi. Semua ini dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah,”
Kepala SMP Negeri 1 Farida Surtikanti, SPd. MPd. Kepanjen SMPN 4 Supriyanto, S.Pd. MPd, PLT. SMPN 5 Sinyamin, SPd. MPd kepada posmonews.com, Jumat (13/5/2022) disela Zoom Mithing dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Para Kepala SMPN tersebut menjelaskan, sekolah yang dipimpinnya itu untuk memberikan pelayanan baik bagi murid dan guru, untuk berinovasi dalam.“Merdeka belajar dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.
PPDB SMP Negeri 1, SMPN 4 dan SMPN 5 Kepanjen ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB pada TK, SD, dan SMP.
“PPDB di sini menerapkan zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orangtua. Daya tampung lewat jalur zonasi 55 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 20 persen. Sisanya 5 persen jalur perpindahan tugas orangtua,” rinci Supriyanto dan Sinyamin.
Setelah PPDB 2022, lanjutnya, bila masih ada kuota yang belum terpenuhi, maka sekolah membuka pendaftaran lagi.
“Dalam pelaksanaan PPDB ini dilarang memungut biaya dan sumbangan. Hal ini sebagaimana diatur pada pasal 17 Perbup Malang,” tegasnya.**(ade/pri)

