Pembahasan Tiga Perubahan Ranperda Kabupaten Malang

▪︎ MALANG- POSMONEWS.com,-
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Wabup Malang sampaikan 3 Ranperda Kabupaten Malang yang di bacakan Wakil Bupati Malang Dra. Hj Lathifah Shohib menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang yang berlokasikan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, dalam 7 lembar. Senin (30/3) siang.
Bupati HM Sanusi sebagai pengguna anggaran, tidak hadir Ketua DPRD Darmadi juga tidak hadir. Dan dari DPRD di unsur Pimpinan yang hadir dan membuka rapat wakil ketua DPRD Kabupaten Malang Sudarman. Sedangkan anggota DPRD yang hadir di ruang sidang rapat paripurna DPRD hanya beberapa saja dan kursinya pada kosong.
Sedangkan sekda Budiar sebagai kuasa anggaran juga tidak kelihatan dalam rapat paripurna DPRD. Sedangkan sebenarnya anggota DPRD Kabupaten Malang yang hadir juga tampak kurang karena kuwota tidak memenuhi syarat sebenarnya harusnya batal.
Penyampaian 3 Ranperda Kabupaten Malang Malang tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang; Perubahan dan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selanjutnya Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang bahwa Pemerintah Kabupaten Malang telah mendirikan Bank Perekonomian Rakyat (Perseroda) dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang,
Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana Nomor telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sesuai aturan rapat paripurna dan mekanisme meminta pendapat saran juga masukan para anggota DPRD kabupaten Malang.
Menurut Barisan Pemerhati Hukum (BPH) Sudirman mengatakan bahwa jika kuwota tidak memenuhi seharusnya batal karena ini masalah Perda/ peraturan daerah yang di putuskan bersama para anggota DPRD kabupaten Malang. Ini penting karena menyangkut kesejahteraan masyarakat banyak.
Untuk memahami konsep dasar seharusnya para pemimpin tunduk pada pasal 19, pasal 20, dan pasal 20A UUD 1945 dan jika di hubungkan dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sangatlah jelas bahwa DPRD pelaksana kedaulatan rakyat dan secara operasionalnya DPRD diatur Menurut UU nomor 12 tahun 2011. Ini juga sebagai pembelajaran bahwa kita semuanya harus tunduk pada aturan yang berlaku agar rakyat tidak kecewa. ▪︎ (Tim)

