Berita

Staf Analis Pajak Bapenda Kota Batu Ditetapkan Tersangka

▪︎BATU-POSMONEWS.COM,-
Staf analis pajak BAPENDA Kota Batu, AFR bersama J seorang swasta (makelar) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batu.

Keduanya melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.

Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH. MH. bahwa tim penyidik Kejari Batu telah memperoleh beberapa bukti dari pemeriksaa sebanyak 53 saksi terdiri dari PNS di lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta wajib pajak.

Telah diperoleh juga dari keterangan ahli Digital Forensik menerangkan bahwa di dalam pemeriksaan dan analisa barang bukti berupa back up database SISMIOP periode tanggal 3 Maret 2020 tersebut tidak mengalami perubahan

“Dari hasil penyidikan tersebut, terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka AFR bersama-sama dengan tersangka J,” ucap Edi dihadapan awak media, Kamis (8/9/2022).

Dikatakan Edi, tersangka telah menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota dengan melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB “penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak”

Membuat NOP baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan  a. mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan kepada walikota, dst” dan Pasal 6 ayat (3) “Permohonan Mutasi subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi, dst”

Tersangka juga mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13 yat (6) “SPPT-PBB dapat diterbitkan melalui : a. Pencetakan Masal; atau b. Pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan Mutasi, Pembetulan dan Keberata SPPT” dan Pasal 13 ayat (7) “Penerbitan SPPT dilakukan setelah terbit Keputusan Keberatan”

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi atas Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020 sebagaimana Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022 yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.084.311.510,- (satu milyar delapan puluh empat juta  tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah).

Bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang tetap ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh para tersangka.

Sehingga Penyidik meyakini telah terjadi Tindak Pidana Korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Untuk itu Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu atas nama  AFR dan J,” jelasnya.

Tersangka AFR yang merupakan Staf Analis Pajak pada BAPENDA Kota Batu selaku Operator SISMIOP yang karena jabatan atau kedudukannya mempunyai akses ke aplikasi Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP).

“ARF telah mengubah NJOP objek pajak dengan cara mengubah “kelas” objek pajak, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru serta melakukan pencetakan SPPT.**(dwi/ahm)

Related Articles

Back to top button