Bea Cukai Tangkap Pengiriman Miras Jenis Arak Bali

▪︎Di Rest Area Singosari Kab Malang
▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Bea Cukai Malang gagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol tinggi (MMEA/miras) yang diduga melanggar peraturan di bidang cukai.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 78 Kardus berisi botol dan curigen sekitar 5000 liter MMEA diduga minuman keras jenis arak Bali.
“Penindakan ini berawal dari informasi yang kami terima pada pertengahan September 2025 dari masyarakat bahwa terdapat paket barang kiriman yang diduga berisi barang kena cukai (BKC) berupa MMEA ilegal yang akan dikirim dengan tujuan ke Blitar Jawa Timur,” ujar Humas Bea Cukai Malang, dalam keterangannya setelah menyerahkan barang bukti 1 truk miras di kejaksaan Kepanjen, Senin (6/10/2025).
Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera berkoordinasi dengan pihak APH untuk memantau pergerakan paket truk dari Bali ber nopol N 9655 EF yang akan di kirim tujuan ke Blitar tersebut. Adapun aksi tersebut dilaksanakan pada pertengahan September 2025.
“Petugas pun memeriksa paket dalam truk tersebut, yang tiba di res area Singosari pada pertengahan September 2025,” kata Humas.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 78 Kardus dan curigen sekitar 5000 liter diduga minuman keras jenis arak Bali, yang termasuk BKC MMEA yang diduga di bawa oleh DM dan WD. Berdasarkan temuan ini, petugas kemudian mencegah dan menyegel barang kiriman tersebut untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Humas menerangkan bahwa barang kiriman yang diperiksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu tidak dilekati pita cukai yang sah. Petugas selanjutnya meneliti barang-barang yang telah ditegah untuk memastikan proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Malang untuk terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Malang. Hal ini guna menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya.▪︎(AHM)
