Kasus Dana Hibah KONI Kab Malang Naik Status ke Penyidikan

▪︎Dalam Dugaan Korupsi Kejaksaan Kepanjen
▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang menyelidiki dugaan dana hibah KONI Kabupaten Malang tahun 2021-2023 yang nilainya miliaran rupiah.
Penyelidik mendapati surat pertanggung jawaban (SPJ) dana hibah tersebut tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Penyidik Pidsus Kejari Kepanjen Kabupaten Malang mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KONI bergulir sejak 2024. Fokus penyelidikan adalah dana hibah dari pemerintah daerah setempat ke KONI melalui Dispora tahun 2021-2023 senilai Rp 5 miliar lebih.
Sejak Senin – Rabu pemeriksaan ada dua tempat penyidikan Pidsus dan penyidikan Intel. Pihaknya dari Pidsus memeriksa saksi Cabor (cabang olahraga) diantaranya IR, HR, dan IM kemarin dan hari ini PR yang juga pejabat di Kota Malang sedangkan di Intel juga ada ID, HS HM kemarin sekarang DY dan FR.
Bahkan petinggi KONI juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk Dispora, M. Hidayat, tak luput dari panggilan untuk di mintai keterangan sebagai saksi paket dana hibah KONI. Rabu (24/9/2025).
“Semua saksi akan kami panggil untuk di mintai keterangan terkait penggunaan dana Hibah tersebut dari tahun 2021-2023 semuanya Cabor (Cabang olahraga), peningkatan status atas petunjuk Kajari Rahmat Supriadi,” terang PLT Intel Bima Haryo H SH ke wartawan, Rabu (24/9/2025) di halaman Kantor Kejaksaan dan hari ini sudah belasan Cabor yang diperiksa belum ada setengah dari semua Cabor yang ada di KONI.
Secara terpisah Kadispora, M. Hidayat, tadi diperiksa di Pidsus mengatakan.
“Ya saya diperiksa sebagai saksi dalam dana hibah KONI. Tadi saya datang pagi dan waktu isoma saya disuruh kembali untuk melengkapi berkas dan diperiksa 3 jam. Beberapa waktu lalu sebagai penerima hibah memang KONI dapat bantuan Rp 2,5 miliar dan yang Rp 500 juta untuk PSSI sekarang semua Cabor jumlahnya sekitar 66. Jika sekarang PSSI dapat tambahan lagi nilainya Rp 1 miliar,” katanya.
Keseriusan Kejaksaan Negeri Kepanjen menangani masalah ini juga terlihat dari rencana cadangan yang telah disiapkan Pidsus terkait audit kerugian negara. Apabila hasil audit inspektorat Kabupaten Malang tidak sesuai kontruksi perkara tim penyidikan, maka pihaknya bakal melibatkan auditor independen sebagai pembanding.
“Setelah hasil audit keluar, kami lihat dulu hasil auditnya. Apakah sesuai kontruksi perkara atau tidak. Kalo sesuai lanjut ketahap kontruksi perkara/gelar perkara. Kalau tidak sesuai lanjut ke audit independen sebagai pembanding,” kata penyidik Pidsus, H Suwignyo, saat mendampingi Kasi Pidsus, Yadi Primanandra,” tegasnya.▪︎(AHM)

