Pemkot Malang Gelar Rakor Penyusunan Propem Perda
▪︎KOTA MALANG – POSMONEWS.com,-
Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Program Pembentukan (Propem) Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tahun 2026 di The Shalimar Boutique Hotel Malang, Rabu (17/9/2025).
Rakor yang diikuti perwakilan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
Dalam sambutannya, Sekda Erik menyampaikan bahwa rakor ini merupakan wujud komitmen Pemkot Malang dalam menghadirkan regulasi yang adaptif dan inovatif untuk kemajuan Kota Malang.
Menurutnya, penyusunan regulasi harus adaptif terhadap perkembangan zaman sekaligus berpihak pada kepentingan publik.
“Regulasi bukan hanya dokumen formal, melainkan roadmap yang menuntun kita dalam menjawab tantangan dan memastikan keberpihakan pada masyarakat. Penyusunan peraturan ini adalah legacy kita bagi generasi mendatang, sehingga harus visioner, solutif, dan fleksibel, mengikuti dinamika yang ada,” bebernya.
Lebih lanjut Erik menyebutkan, pemanfaatan teknologi informasi tersebut juga menjadi hal yang penting untuk dimasukkan sebagai bagian dari strategi agar tahapan legislasi yang dilakukan bisa berjalan dengan cepat. Hal ini juga sekaligus diharapkan mampu menjadi jawaban bagi publik yang semakin terpapar teknologi dan menginginkan pelayanan yang baik dan efisien.
Tidak hanya itu, pada kesempatan ini Sekda Erik juga menekankan pentingnya membangun kolaborasi antarlini agar dapat menghadirkan regulasi yang tidak hanya memenuhi checklist administratif, tapi benar-benar menjadi instrumen perubahan.
“Mari kita pastikan setiap regulasi yang dihasilkan nanti dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Jangan sampai ada misscommunication atau misscoordination di tengah jalan,” tuturnya lagi.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Suparno, menyampaikan bahwa tujuan rakor ini adalah memaparkan progres pembentukan perda dan perwal tahun 2025 yang sebelumnya telah dilaksanakan desk pada 8–10 September 2025, sekaligus menyiapkan rencana penyusunan regulasi tahun 2026 agar lebih terencana, terpadu, dan sistematis.
Materi yang dibahas dalam rakor meliputi kewenangan, proses, dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, penggunaan aplikasi Si Pelana Kuda, evaluasi pelaksanaan Program Pembentukan Perda dan Perwal 2025, serta pembahasan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK).
“Melalui rakor ini, kami ingin memastikan bahwa setiap usulan perda dan perwal benar-benar terukur, sesuai kebutuhan masyarakat, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.▪︎(AHM/iu)
