Kejaksaan Dalami Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Pembelian LKS

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Dugaan penyalahgunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) senilai ratusan juta rupiah di Sekolah wajib belajar 9 tahun.
Penyalahgunaan dana BOS juga pembelian LKS lembar Kerja Sekolah tersebut terkuak setelah adanya laporan Dumas Pendidikan, terjadinya dugaan penyalahgunaan anggaran BOS tersebut diduga dilakukan oknum.
Hari ini, NS dan staf Pendidikan Kabupaten Malang, penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait hal tersebut.
Kepada awak media NS membenarkan, kedatangan dirinya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, atas koordinasi nanti tanggal 22/9/2025 mendatang ada sosialisasi DAK dan yang di periksa terkait SD.
Dugaan penyalahgunaan dana BOS dan pembelian LKS dilakukan oleh oknum sebelum Kepemimpinan Dr. Suwadji sebagai kepala dinas. Karena di dinas pendidikan kabupaten Malang ada Manajemen BOS dan Ada Bendahara BOS secara tersendiri dan semua yang menangani adalah pejabat.
“Hari ini saya memanggil pejabat oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana bos sebesar ratus juta lebih,” kata staf pidsus di kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Senin (15/9/2925).
Lebih jauh Dia menjelaskan, dugaan penyalahgunaan dana Bos ini sebenarnya hasil temuan laporan Dumas terkait Pembelian LKS dan Dana Bos satuan pendidikan selama ini.
“Mengingat anggaran BOS SMP ini digelontorkan, kita hanya mempasilitasi sebagimana mestinya bahkan setiap kali pencairan selalu diadakan bimbingan teknis,” ujarnya.
Staf kejaksaan menjelaskan, arahan dari pihak pendidikan untuk menutup terjadinya penyalah gunaan sekolah terkait pungli/ korupsi tersebut.
“Sebetulnya sudah diperingatkan oleh pihak APH apa saja yang bisa di lakukan dalam penggalian dana sekolah beserta penggunaan untuk kepentingan belajar di sekolah. Dalam satuan pendidikan Kabupaten Malang,” katanya.
“Namun oknum tersebut sama sekali tidak menghiraukan himbauan terkait anggaran Bos tersebut, sehingga permasalahan ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang,” ujarnya.
Untuk diketahui SMP negeri dan Satap berjumlah lebih dari 75 dimana mereka menerima dana BOS semua. Belum lagi yang di tingkat SD jumlahnya lebih besar lagi dari tersebar di 33 kecamatan.
Kasus penyalahgunaan Dana BOS yang diduga dilakukan oknum sekolah tersebut saat masih dalam proses awal penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.▪︎(TIM)
