Badan Bank Tanah Perwujudan Amanat dari UU Nomor 11 Tahun 2020
▪︎JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Pengelolaan tanah sebagai sumber daya kehidupan berkaitan dengan hak orang banyak. Hal ini membuat pengelolaan tanah selalu menghadirkan potensi persoalan karena kebutuhan tanah terus meningkat berbanding terbalik dengan jumlah tanah yang tidak bertambah.
Untuk mengatasi hal tersebut, Badan Bank Tanah lahir sebagai perwujudan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) hadir menjalankan fungsi pengelolaan tanah dalam perolehan, pengadaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
“Pada hakikatnya untuk memenuhi kebutuhan tanah sebagai objek, pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara. Namun, peluang investasi pengelolaan tanah harus bermuara pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Bambang Soesatyo selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dalam Focus Group Discussion.
“Kebijakan Bank Tanah dalam Perspektif Konsep dan Implementasi untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Berdasarkan UUD 1945”. FGD digelar kerjasama dengan Brain Society (BS) Center ini berlangsung di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V DPR/MPR RI, Jakarta.
Hadirnya Badan Bank Tanah sebagai land manager tak dipungkiri masih menuai asumsi dan persepsi yang beragam dari banyak pihak. Oleh sebab itu, untuk menyamakan perspektif konsep dan implementasi dari Badan Bank Tanah, pemerintah terus menyosialisasikan kepada para pemangku kepentingan terkait tentang kebijakan dari Badan Bank Tanah tersebut, salah satunya melalui FGD yang diselenggarakan kali ini.
“Menyikapi pro dan kontra hadirnya Bank Tanah, pada hal ini saya ingin mengajak kita semua untuk kembali ke garis besar dalam pengembangan sumber daya agraria,” ujar Bambang Soesatyo.▪︎(Ahm/Is)

