Pemkab Gresik Marah Situs Cagar Budaya Dihancurkan

▪︎ GRESIK – POSMONEWS.com,-
Bangunan bersejarah Situs Cagar Budaya bersejarah di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dihancurkan. Bahkan situs itu telah rata dengan tanah. Diduga kuat demi memberi jalan bagi proyek lahan parkir komersial.
Lebih ironisnya lagi, penghancuran aset sejarah tersebut diduga dilakukan salah satu BUMN, PT Pos Indonesia, dengan dalih mendukung pariwisata.
Baru-baru ini, sebuah bangunan Cagar Budaya bekas Asrama VOC di kawasan Bandar Grisse, Gresik, telah dibongkar. Penghancuran ini dilakukan untuk keperluan proyek lahan parkir dan memicu kontroversi serta kecaman dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan budayawan setempat.
Pihak terlibat pembongkaran dilakukan oleh pihak swasta (pemilik lahan), yang mengklaim pembangunan tersebut untuk lahan parkir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dilaporkan lamban dalam mengambil langkah hukum dan dinilai mengabaikan undang-undang cagar budaya.
Bangunan tersebut merupakan salah satu bangunan tertua peninggalan era Belanda di Gresik, didirikan pada tahun 1603, dan memiliki nilai sejarah yang signifikan. Statusnya sebagai cagar budaya dipertanyakan karena kurangnya pengawasan dan perizinan yang lemah.
Kejadian ini menimbulkan kemarahan publik dan kecaman dari anggota DPRD Gresik. Pemkab Gresik telah melaporkan pembongkaran situs tersebut ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
Para arkeolog dan budayawan menyayangkan hilangnya nilai sejarah akibat penghancuran situs ini, yang menambah daftar panjang berkurangnya bangunan bersejarah di Gresik.
Secara umum, situs-situs bersejarah di Gresik memang menghadapi ancaman, dan dilaporkan hanya tersisa sekitar 500 dari ribuan bangunan situs yang pernah ada sebelumnya, karena pembangunan dan kurangnya perlindungan.
Nafsu komersialisasi di kawasan heritage Bandar Grisse kembali memicu polemik hebat. Bangunan eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang terletak di belakang Kantor Pos Indonesia kini tinggal kenangan.
Padahal, bagi para pelestari, langkah ini merupakan bentuk vandalisme legal yang mencederai nilai otentisitas kawasan.
Penggiat sejarah dan pelestari budaya, Kris Adji AW, melayangkan protes keras atas tindakan sepihak tersebut.
Menurutnya, merobohkan struktur asli demi aksesibilitas adalah langkah mundur yang fatal bagi identitas Gresik.
“Penghancuran ini terjadi di jantung Bandar Grisse. Eks asrama VOC ini bukan sekadar tumpukan bata, tapi jiwa kawasan. Jika bagian aslinya dirobohkan, Bandar Grisse berisiko kehilangan maknanya dan hanya menjadi replika tanpa nilai sejarah,” tegas Kris.
Di sisi lain, pihak PT Pos Indonesia (Persero) KC Gresik tampak mencuci tangan dengan membawa nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Executive Manager PT Pos Indonesia KC Gresik, Johan Riyadi, mengeklaim bahwa pembongkaran tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik.
“Pemkab menginginkan adanya kantong parkir untuk mendukung wisata Bandar Grisse. Atas dasar koordinasi tersebut, bangunan kami hancurkan,” ungkap Johan.▪︎(SYIL)



