Berita Utama

Arab Perketat Masuk Makkah, Petugas Gagalkan 71 Jamaah

▪︎Hanya Visa Haji atau Izin Resmi Diperbolehkan Masuk

▪︎JAKARTA – POSMONEWS.com,-
Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan larangan masuk Kota Suci Makkah mulai, Selasa (29/4/2025) kemarin. Sedangkan 71 orang berhaji menggunakan visa turis gagal berangkat.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan keberangkatan 71 orang anggota jamaah calon haji non-prosedural ke Tanah Suci melalui bandara terbesar di Indonesia itu.

Menjelang musim haji 1446 Hijriah. Hanya jemaah yang memiliki visa haji atau izin resmi yang diperbolehkan masuk wilayah tersebut.

Aturan ini akan berlaku sejak 29 April hingga 10 Juni 2025, atau bertepatan dengan 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah 1446 H. Pembatasan ini menandai berakhirnya masa visa umrah tahun ini.

“Hari terakhir pemegang visa umrah untuk meninggalkan Kerajaan Arab Saudi adalah Selasa, 1 Zulkaidah (29 April 2025) sebagai persiapan haji,” kata Kementerian Haji dan Umrah dalam pernyataannya yang disampaikan melalui media sosial resmi, Selasa (29/4/2025).

Dalam pernyataan lain yang dikutip oleh Gulf News, Kementerian menegaskan bahwa hanya petugas haji, penduduk Makkah, dan pemegang izin haji resmi yang diperbolehkan memasuki kota suci.

“Tak seorang pun tanpa visa haji akan lolos masuk atau tinggal di kota tersebut mulai 29 April 2025,” tegasnya.

Sebelumnya, otoritas Arab Saudi telah mulai memberlakukan pembatasan masuk Makkah bagi ekspatriat sejak 23 April 2025. Setiap ekspatriat yang ingin masuk Makkah diwajibkan memiliki izin resmi yang dikeluarkan melalui platform Absher atau Muqeem.

Langkah ini diambil untuk mengatur lalu lintas jemaah dan memastikan kelancaran serta keamanan selama pelaksanaan ibadah haji. Gelombang kedatangan jemaah haji internasional dijadwalkan akan dimulai pada bulan Zulkaidah atau Mei 2025.

Visa Umrah Dihentikan Sementara
Selain pembatasan akses ke Makkah, Arab Saudi juga menghentikan sementara penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk mulai hari ini. Penangguhan ini berlaku bagi warga negara Saudi, penduduk, warga negara Teluk (GCC), serta pemegang visa lain yang berada di dalam negeri.

Kebijakan ini akan berlangsung hingga 10 Juni 2025 atau sampai berakhirnya musim haji 1446 H, sebagaimana dilaporkan Gulf News pada Senin (28/4/2025).

▪︎71 Orang Digagalkan Petugas

Sementara itu  petugas gabungan dari Polres Bandara Soekarno – Hatta, Kantor Imigrasi, dan Kementerian Agama menggagalkan keberangkatan 71 calon jemaah haji non-prosedural. Sebelumnya, 10 warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga digagalkan keberangkatannya.

“Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (29/4/ 2025).

Ronald mengatakan para calon jemaah yang hendak berangkat melalui jalur ilegal itu berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka dicegah pada periode 15–28 April 2025.

“Mereka ada yang dikoordinasi travel, tapi sebagian besar berangkat mandiri,” kata Ronald.

Untuk bisa berangkat dengan jalur non-prosedural, menurut Ronald, para calon jemaah harus membayar Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.

Ronald menduga keberangkatan jemaah haji ilegal itu difasilitasi pihak-pihak tertentu.

“Mereka diiming-imingi bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku,” ujarnya.▪︎[ZA/AHM]

Related Articles

Back to top button