Selama Bulan Ramadan 2025 Hiburan Malam Wajib Tutup
▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025, Pemerintah Kabupaten Malang memberi imbauan kepada para pelaku usaha hiburan malam agar menutup sementara.
Himbauan itu dilakukan Pemkab Malang guna menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan 1446 H.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Gatot Yudha Setiawan, menerangkan untuk saat ini kebijakan penutupan tersebut merupakan masih bentuk imbauan kepada para pelaku. Dan masih belum adanya Surat Edaran (SE) oleh Bupati Malang, HM Sanusi, karena masih menunggu SE dari Gubernur Jawa Timur diturunkan.
“Kami memang tidak mewajibkan, tetapi hanya mengimbau. Sebagai upaya untuk menghormati yang sedang berpuasa,” seru Yudha.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk tempat usaha hiburan malam, seperti karaoke dan panti pijat. Sedangkan tempat usaha lainnya masih diberi kebebasan dalam menjalankan bisnisnya.
Yudha menambahkan, sedangkan untuk usaha kuliner untuk beroperasi seperti biasa di siang hari. Namun harus memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti memberi penutup pada warungnya, sehingga tidak terlihat secara jelas dari luar.
“Karena kan tidak semua masyarakat menjalankan puasa. Jadi tetap boleh berjualan siang hari,” paparnya.
Dia menyebut, untuk warga yang berjualan makanan musiman seperti takjil juga dipersilahkan dengan catatan tidak mengganggu lalu lintas maupun fasilitas umum lainnya.
Yudha mengaku, dalam proses pengamanan ketertiban selama Bulan Ramadan, pihaknya juga akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.
Dimana para petugas Satpol PP akan bertugas membantu pengaturan lalu lintas di sekitar pasar takjil, Serta melakukan Sidak untuk memantau kegiatan pada tempat hiburan malam yang bandel.
“Untuk giat penertiban tahun ini oleh Satpol PP dan kepolisian juga akan mengikuti isi SE Gubernur nanti,” terang Yudha.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 28 Februari 2025 yang dikeluarkan sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M yang ditandatangani Plh Sekda Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah, SH, M.Hum.
“Aturan ini bertujuan menjaga kesucian bulan Ramadan serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah,” tulisnya dalam surat edaran, Jumat (28/2/2025).
Selain menutup usaha hiburan malam, pemerintah juga mengimbau pemilik restoran, rumah makan, kafe, dan warung untuk tidak menjual minuman beralkohol serta membatasi aktivitas yang mencolok selama Ramadan.
“Langkah ini dilakukan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya dalam surat edaran.
Pemkab Malang juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan serta menjaga toleransi dan ukhuwah Islamiyah, khususnya dalam menyikapi perbedaan penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri.
“Diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramdan,” tukasnya.▪︎(AHM/Dwi)

