Berita

Gelagat Modus Penyalahgunaan Dana Hibah Dinas Pendidikan

MALANG-POSMONEWS.COM,-
Dana hibah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sejatinya bertujuan menunjang pencapaian program pemerintah daerah. Modus penyalahgunaan dana hibah diantaranya pembentukan lembaga penerima hibah yang tidak sesuai dengan SK yang didapat, dan dipakai sebagai dana balas jasa kepada mereka yang telah membantu.

Dalam hal ini apa yang ditemukan oleh KHYI terkait dana hibah dikelola secara serampangan sejak perencanaan yang tidak taat asas pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

KHYI akan melaporkan temuan ini pada APH untuk di tindak lanjuti.
Pengelolaan hibah yang di sebut serampangan sejak perencanaan itu, misalnya dana dialokasikan untuk lembaga yang tidak jelas alamatnya. Padahal salah satu syarat mutlak dalam Permendagri No. 14 Tahun 2016 ialah Badan dan lembaga memiliki keterangan domisili di tuangkan dalam AD/ART juga dalam NPWP.

Dalam rapat di Islamic Center Kepanjen hanya di hadiri 5 orang sebagai mana tulisan yang lalu dimana di hadiri oleh wakil ketua pengganti Ketua Almarhum, Maman Satuman, dan ketua pengganti mengklaim bahwa vasum (tempat merokok) adalah Kantor Dewan Pendidikan.

Saifuddin Zuhri, Bendahara 1. Bambang Suprijono, Sekretaris 1, Ratna mengatakan bahwa untuk program kerja tahun 2021 sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Program kerja tahun 2021 yang di susun tanpa melalui sekretaris 1 dan 2 hanya di lewati.

Maman Satuman, pengganti almarhum Ketua juga mengatakan, bahwa selama ini rapat selalu di Dinas Pendidikan Jl. Penarukan No. 1 Kepanjen.

Saat di konfirmasi ke Sekretaris I Bambang Suprijono jika tasyakuran ya di Dinas Pendidikan dan memang banyak yang hadir, tetapi waktu rapat pleno juga di Dinas Pendidikan Penarukan no 1 Kepanjen dan hanya beberapa saja yang hadir, tegas Bambang sekretaris 1.

Terkait AD/ART itu kan belum disyahkan dan yang hadir belum memenuhi kuota juga belum mendapatkan persetujuan anggota semua. Pangkas Bambang Suprijono, sekretaris 1 (28/12/2021) di Kantor Diknas jika terkait NPWP kan juga semua anggota harus menyerahkan NPWP sehingga bisa di proses saya sendiri belum menyerahkan NPWP.

Disamping itu apa bisa keluar dana anggaran 2021 saya sebagai sekretaris 1 tidak pernah di ajak nyusun program kerja dan rapat hanya di Islamic itu baru saya di ajak rapat untuk tahun 2021, dan jika sudah keluar kok misteri sekali ? Suratnya dan proposal saya sebagai sekretaris tidak tau sama sekali dan saya tidak bawa Setempel Dewan Pendidikan tegas Bambang sekretaris.

Proposal atau surat menyurat Dewan Pendidikan saya tidak tahu sama sekali tegas Bambang sekretaris. Sedangkan saat di konfirmasi ke bendahara dinas pendidikan Bu Diana (28/12/2021) mengatakan.

“Jika terkait dana anggaran Dewan Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2021 saya sudah sesuai dengan petunjuk peraturannya yang berlaku,” ungkap Diana singkat.

Sedangkan menurut Muhajir, sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Malang mengatakan, pangapunten kulo sampun dangu mboten derek kempalan dateng dewan pendidikan. (Maaf saya sudah lama tidak ikut rapat di Dewan Pendidikan).

Hal yang sama juga diungkap oleh Darman, SH. perlu sekali kami-kami sebagai anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Malang yang notabene berdasarkan SK Bupati Malang dikumpulkan kembali untuk mempelajari job description lembaga.

“Sehingga tidak seperti sekarang ini, hanya bersifat simbolis aja. Dan tolong rekan media hal tersebut untuk diangkat ke permukaan agar bupati perso dengan sebenarnya bagaimana kiprah Dewan Pendidikan Kabupaten Malang, (agar Bupati Malang tahu yang sebenarnya terkait Dewan Pendidikan Kabupaten Malang),” ungkap Darman, SH.(zah/pri/kur)

Related Articles

Back to top button