Aksi Demontrasi PMII, Tuntut Bupati Yes Penuhi Janji Politik
▪︎LAMONGAN – POSMONEWS.COM,-
Suasana sejuk karena langit dipenuhi mendung dan hujan yang merintik di kota Lamongan, justru yang terasa adalah panas karena aksi demontrasi yang turun ke jalan dengan tuntutannya pada penguasa.
Ya, para mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan itu melakukan aksi demonstrasi ke DPRD, Pemkab dan Pendopo Lokatantra, Senin (16/12/2024).
Aksi unjuk rasa sekitar 80 an mahasiswa ini menuntut diantaranya soal penghapusan dana dusun, menuntut pemerintah daerah dan DPRD untuk merevisi APBD Lamongan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, dan meminta bupati untuk memenuhi janji politik para periode pertama.
Sebelum menuju Pemkab Lamongan, para pendemo menggelar aksi di gedung dewan dengan tuntutan yang sama. Tiba di depan kantor Pemkab Lamongan, massa PMII berorasi menyampaikan tuntutannya dan bermaksud untuk bertemu bupati.
Massa ditemui Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lamongan, Joko Nursiyanto didampingi Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Joko Raharto.
Namun kedatangan kedua pejabat yang mewakili bupati itu, ditolak massa PMII.
“Kami ingin ketemu bupati, bukan wakilnya atau PNS yang lainnya,” teriak perwakilan mahasiswa.
Massa menolak kedatangan Joko Nursiyanto dan Joko Raharto. Akhirnya massa bergerak ke depan Pendopo Lokatantra untuk bertemu bupati. Sebelum menuju pendopo, massa melalukan aksi bakar karton di tengah Jalan KH Ahmad Dahlan.
Di tempat ketiga ini, massa kembali gagal saat hendak merangsek masuk ke pendopo. Barikade personel Polres Lamongan yang siaga di pintu gerbang berhasil menghalau massa.
Pendemo bergantian berorasi dan membacakan tuntutannya yakni terkait tidak cairnya dana bantuan dusun (bansun) Rp 35 juta per dusun.
Massa akhirnya balik kanan setelah menggelar demo di tiga lokasi yakini, DPRD, Pemkab dan Pendopo Lokatantra.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Joko Raharto menanggapi tuntutan massa terkait dana bansun yang tidak cair bukan tanpa alasan.
Pemkab memiliki dasar sesuai dengan surat dari Kemendagri nomor : 900.1.10/4474/SJ tentang Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan Menjelang Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Menurut Joko, ada empat poin yang ditekankan oleh Mendagri. Satu di antaranya agar memprioritaskan belanja daerah yang terkait dengan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Belanja yang mendukung pelaksanaan program prioritas nasional seperti pengendalian inflasi daerah, kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, dan hibah pendanaan pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi itu dasarnya (surat dari Kemendagri),” tukas Joko.▪︎[DANAR SP]
