Berita

Disdukcapil Kab Malang Musnahkan Dokumen Kependudukan

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Disdukcapil Kabupaten Malang, memusnahkan dokumen kependudukan, di antaranya akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, Kartu Keluarga (KK).

Pemusnahan tersebut dilakukan karena adanya perubahan, stock opname berdasarkan Permendagri No. 109 tahun 2019 sudah tidak digunakan lagi. Pemusnahan dilakukan dengan dibakar di halaman belakang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Selasa (22/3/22).

Sekertaris Disdukcapil Kabupaten Malang, Drs. Shirath Aziez, MSi., mengatakan dokumen pencatatan sipil merupakan produksi vendor pada 2015 kriteria tidak digunakan lagi atau invalid dilihat dari nama penduduk yang keliru, tanggal lahir salah, domisili atau tempat tinggal sudah berubah serta perubahan status dan blangko kosong percetakan negara.

Kutipan Akte Kelahiran 89.000 lembar, Register Akte Kelahiran 95.000 lembar, Kutipan Akte Perkawinan 7,633 lembar, Register Akte Perkawinan 4.750 lembar, Kutipan Akte Cerai 2000 lembar, Register Akte Cerai 2650 lembar, dengan sumber dana APBN tahun 2015.

Blangko Kartu Keluarga 1873 lembar, Kutipan Akte Perkawinan 850, Register Akte Perkawinan 1.076 lembar, Kutipan Akte Perceraian 270 lembar, register akte perceraian 367 lembar, Kutipan Akte Kematian 13.000 lembar dan Register Akte Kematian 14.000 lembar.

“Selain dokumen akte dan Kartu Keluarga register dengan total 232.469 karena sudah tidak berlaku, maka harus secepatnya dimusnahkan,” ungkap Shirath Aziez.

Karena itu, lanjut Shirath Aziez, pihaknya untuk menghindari dokumen tercecer atau disalah gunakan.**(ade/kur)

Related Articles

Back to top button