Gak Bahaya Ta… Yayasan Korpri Kabupaten Malang

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Yayasan Korps Pegawai Republik Indonesia (Yayasan Korpri) Kabupaten Malang, didirikan pada tanggal 21 Juni 2019, Ir. Didik Budi Mulyono, sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malang waktu itu dan masih menjabat.
Sementara itu Sekretaris Yayasan Korpri Kabupaten Malang, Dr. Agung Purwanto, MSi. (almarhum tahun 2023). Berdirinya Yayasan serta kepengurusan Yayasan Korpri Kabupaten Malang, sebagai mana SK Menkum HAM No. AHU.0008491.AH.01.04. Tahun 2019 Dr. Agung Purwanto, MSi.(alm) jabatan sebagai Sekretaris Yayasan Korpri, sedangkan Ketua Yayasan Korpri, Ir. Didik Budi M. Ketua Abdurrahman (alam), Pembina dan mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Malang, Sukina Digna P, Bendahara dan Wahyu L, selaku pengawas.
Yayasan Korpri berdiri kembali sejak 21 Juni 2019, dengan akte Notaris Yudo S.R. dengan modal awal Rp. 50.000.000.- ( Lima puluh juta). Kantor Yayasan juga Namboru Yayasan Korpri tidak tersedia di Kantor Pemda kabupaten Malang.
Yayasan Korpri Kabupaten Malang, masih menjadi tanda tanya. Bahkan, tujuan berdirinya yayasan tersebut tidak jelas.
Hal itu mendapat sorotan Dwi Indrotito Cahyono, SH. bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota, Kamis (5/9/2024).
Menurutnnya, Korpri dan pengertian yayasan korpri adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber.
“Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan,” katanya.
Kendati demikian, yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Menurutnya, jika itu milik Aset dan aset dari pemerintah daerah harus sewa sedangkan sampai sekarang semuanya belum jelas Hotel Eka Mandiri alas haknya milik Korpri sedangkan 2 aset yang lain juga masih remang- remang itu semua ada retribusi dan pajaknya.
Tegas Tito, yayasan itu badan hukum tersendiri dan tidak ada hubungannya dengan Korpri. Aturannya sama dengan swasta, harus lengkap baik SIUP, TDP, dan NPWP semuanya harus jelas.
Tito menegaskan bahwa penyalahgunaan Jabatan untuk tujuan tertentu sudah merupakan tindak pidana korupsi.
“Beberapa waktu itu yang lalu diduga muncul bahwa Hotel Eka Mandiri akan di pihak ketigakan dengan harga 130 miliar oleh ketua Yayasan korpri karena kalah dalam pilkada melawan petahana,” kata Tito.
Memang beberapa waktu yang lalu kejaksaan telah membongkar terkait Yayasan korpri kabupaten Malang dan mengembalikan Hotel Eka Mandiri pada pihak yang sah yaitu Korpri.
“Akan tetapi apakah pajak dan retribusinya selama ini sudah di selesaikan oleh pihak Yayasan korpri. Tentu tidak? tandas Tito. ▪︎(TIM)
#https://posmonews.com
