▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Wakil Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H, M.H, mendampingi Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si, dalam rangka Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia berlokasikan di Hall Bonderland Waterpark Kecamatan Pakisaji, Kamis malam (29/8).
Turut hadir pada acara ini Dirjen Binapenta dan PKK Haryanto S.H, M.H, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya serta Pratama Kemenaker, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Norman Ramdiamsyah, jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang, Ketua Baznas Kabupaten Malang. Kegiatan Sosialisasi Permenaker No 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia ini diikuti oleh seribu calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) purna.
Menteri Ketenagakerjaan RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dalam rangka menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Bersama Jamsostek, Kemenaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang ini,” kata Menaker.
Dikarenakan Provinsi Jawa Timur adalah provinsi terbesar dalam memberikan sumbangsih penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Kabupaten Malang menempati urutan nomor 7 sebagai kabupaten/kota dengan penempatan terbanyak di seluruh Indonesia. Menaker merasa sangat penting untuk hadir secara pribadi untuk memastikan perlindungan kepada PMI, Calon pekerja migran (CPMI).
“Sebagaimana data di kementrian Kabupaten Malang sebagai penyumbang nomor 7 kabupaten/kota dengan penempatan pekerja migran ke luar negeri sebesar 6.489 orang. Sebanyak 13% dari jumlah penempatan PMI Jawa Timur berasal dari Kabupaten Malang,” jelas Ida Fauziah.
Permenaker No 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia merupakan penyempurna dari Permenaker No 18 Tahun 2018 dengan 7 manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya.
Masih Menaker, “Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif. Permenaker ini memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja. Manfaat perlindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap sama, sebagaimana Labour Policy Advisor dan digital labour inspection (digitalisasi pengawasan ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Manfaat yang didapat dan di rasakan pekerja migran diantaranya biaya pergantian alat bantu dengar kekerasan dan pemerkosaan, manfaat perawatan di rumah sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan, pergantian biaya transportasi, hingga santunan karena ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
“Ini adalah manfaat-manfaat baru yang tidak diatur dalam Permenaker sebelumnya. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari berbagai risiko dan ini sebagai bukti bahwa Pemerintah Republik Indonesia benar-benar hadir bagi para Pekerja Migran Indonesia,” jelas Menaker.
“Ini manfaat baru yang tidak di atur dalam permenaker dalam Permenaker sebelumnya. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari berbagai risiko dan ini sebagai bukti bahwa Pemerintah Republik Indonesia benar-benar hadir bagi para Pekerja Migran Indonesia,” jelas Menaker.
Rasa terima kasih dan menyambut baik kehadiran Menaker beserta jajarannya di Kabupaten Malang, atas atensi dan perhatian yang telah diberikan kepada masyarakat Kabupaten Malang.
“Selain sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Pusat terhadap kami di daerah, mudah-mudahan kehadiran Ibu Menteri hari ini dapat memberikan motivasi khususnya bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia beserta segenap pemangku kepentingan, dalam upaya memahami dan mengimplementasikan jaminan sosial berdasarkan peraturan dimaksud,” tutur Wabup Malang.
Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah kantong Pekerja Migran Indonesia, di mana sampai dengan Juli 2024 telah tercatat 6.489 pekerja yang berasal dari Kabupaten Malang. Yang mana dari jumlah tersebut, masih didominasi oleh pekerja informal dari berbagai sektor, mulai dari konstruksi, perhotelan, hingga sektor domestik (rumah tangga).
Selanjutnya Wakil Bupati Malang juga menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi sebuah sistem untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dari berbagai risiko yang mungkin mereka hadapi di tempat kerja, seperti kecelakaan kerja, penyakit, pemutusan hubungan kerja, serta masa pensiun.
“Dengan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, para pekerja dapat merasa lebih tenang dan fokus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka selama bekerja,” tandas Didik Gatot Subroto.
Di acara tersebut Kadis Nakertrans Drs. Yoyok Wardoyo MM mengatakan, pentingnya bantuan BAZNAS dan klaim BPJS ketenagakerjaan buat ahli waris Pekerja Migran Indonesia sebagaimana contoh TKI Erik yang meninggal di Jepang juga memberikan santunan kepada ahli warisnya.▪︎(AHM)
#https://posmonews.com