Banggar DPRD Bahas Ran KUA dan PPAS APBD Kab Malang

425 dibaca

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, membuka rapat paripurna DPRD dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Malang dan DPRD terhadap rancangan KUA serta PPAS APBD tahun anggaran 2025, Kamis (15/8/2024)

Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang telah melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemkab Malang. Hasilnya, pendapatan daerah Kabupaten Malang tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 5 triliun 13 miliar 926 juta, dimana sebelumnya 5 triliun 22 milyar lebih.

Dalam 6 prioritas pembangunan dengan kerangka ekonomi makro dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,0%-5,3%

Dalam hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Anggaran Pemkab Malang tersebut kemudian disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang. Yakni dalam agenda penandatanganan nota kesepakatan antara bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2025.

“Pendapatan tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 5.013.926.093.559,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi saat memimpin rapat paripurna yang disampaikan melalui juru bicara DPRD Kabupaten Malang Drs.Mokhamad Fauzi, M.Ag.

Rencana pendapatan tahun 2025 tersebut sejatinya mengalami penurunan sebesar 0,17 persen. Yakni sebesar Rp 8.541.951.921 dari penyampaian awal sebesar Rp 5.022.468.045.480.

“Rencana pendapatan tahun 2025 tersebut terdiri dari PAD (pendapatan asli daerah), pendapatan transfer, dan lain lain pendapatan daerah yang sah,” ujarnya.

Sementara itu, pembiayaan daerah terbagi dalam dua sektor. Yakni meliputi penerimaan pembiayaan daerah yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran sebelumnya yang mengalami kenaikan. Yakni sebesar 31,51persen dari penyampaian awal sebesar Rp 90.954.652.433 menjadi Rp 119.616.304.000. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 8.600.000.000.

Sementara itu, kebijakan pendapatan daerah tahun 2025 diarahkan pada enam sektor. Yakni meliputi untuk intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan lain yang sah; memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah berbasiskan pada pemanfaatan teknologi informasi yang modern; meningkatkan kualitas sumberdaya manusia.

Kemudian mengoptimalkan peran dan kontribusi badan usaha milik daerah (BUMD); sosialisasi, edukasi dan meningkatkan pelayanan serta perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah; meningkatkan pengelolaan aset daerah.

Sebagaimana yang di bacakan dalam rapat paripurna tersebut sumber pendanaan mekanisme transfer’ fiskal belum ada pagu definitif yang segera dapat kita terima pada saat penyusunan Ranperda APBD tahun 2025 dengan begitu kita masih menyusun dengan pembahasan KUA dan PPAS dan di lakukan secara cermat, di formulasikan dengan efektif dan prioritas pembangunan dalam dokumen RPJMD dan RKPD tahun 2025.

Usai rapat paripurna, Bupati Malang HM Sanusi memaparkan, penandatanganan nota kesepakatan antara bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap rancangan KUA serta PPAS APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2025 tersebut akan ditindaklanjuti.

“Tentunya jajaran SKPD (satuan kerja perangkat daerah) sebagai pelaksana sudah mulai menyusun sebuah rencana kerja. Harapannya nanti harus berbagi agar seluruh anggaran yang ada bisa diserap secara maksimal di semua OPD dan camat,” ujarnya.

Sanusi menyebut, ada 6 (enam) prioritas Pemkab Malang tahun 2025. Yakni mulai dari pengentasan kemiskinan hingga pembangunan infrastruktur. “Prioritas di 2025 ada beberapa sektor yang menjadi konsentrasi. Di antaranya mulai dari kemiskinan, kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur,” pungkasnya.

Menurutnya sebagaimana pasal 90 Peraturan Pemerintah 12 tahun 2019 Pengelolaan Keuangan daerah KUA dan PPAS yang telah di bahas dan di sepakati digunakan sebagai acuan bagi OPD selaku pengguna anggaran untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). ▪︎(AHM)