▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Kelangkaan pupuk subsidi menjadi kendala yang kerap dikeluhkan petani di Kabupaten Malang. Akibatnya, produksi pertanian menjadi terhambat, memicu kekhawatiran atas ketersediaan pangan lokal.
Petani jelas mengharapkan solusi yang konkret dari pemerintah khususnya Kabupaten Malang dan Dinas pertanian untuk mengatasi persoalan ini. Sam Tito, petani di desa Karangnongko kecamatan Poncokusumo dan sekitarnya menyatakan, untuk menjaga kelangsungan produksi pertanian dan ketahanan pangan di wilayah ini karena Poncokusumo juga penghasil pertanian yang baik, ketersediaan pupuk subsidi perlu menjadi perhatian serius.
Menurut Sam Tito salah satu langkah mengatasi kelangkaan pupuk dengan dengar pendapat para stakeholder pupuk. Menurut sumber isu kelangkaan pupuk adanya pemberlakuan regulasi Permentan No. 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi dari sektor pertanian dengan kebijakan baru yang membatasi akses petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Masih dari Sam Tito “Sebelum pemberlakuan Permentan, pada komoditas tidak di batasi, namun sesudah ada Permentan dibatasi hanya padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah dan putih, kopi, kakao, dan tebu”.
“Sedangkan pada proses penebusan pupuk, sebelumnya bisa dengan format manual. Namun sekarang sudah Permentan harus menggunakan kartu tani,” tegasnya.
“Memang sering terjadi di lapangan saat kami cari, pupuk subsidi ini tidak ada, biarpun kita sudah pakai Kartu Tani katanya belum datang. Kalau disubsidi kan kami bisa dapat atau tebus dengan harga lebih murah dan terjangkau,” ungkapnya (21/7/24).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malang, Avi Cenaputra dan jajarannya, belum memberikan Jawaban, distribusi pupuk subsidi naik saat di hubungi melalui telpon selulernya karena yang bersangkutan ada di Bandung Jawa Barat.
“Memang kendala bermacam-macam sih, pada saat petaninya datang ke sana, pupuknya belum datang, ketika pupuknya sudah ada, kadang juga tidak diambil. Ini yang kami sering temui di lapangan,” kata Sam Tito.
Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi Gerindra Malang, mengatakan, ‘terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam hal distribusi pupuk subsidi merupakan aturan yang belum bisa diurai sejauh ini. Andaikan pemerintah daerah memiliki kewenangan tersebut, pihaknya optimis masalah seperti ini dapat diminimalisir.
“Saya punya keyakinan APBD kita bisa memenuhi hal ini kalau memang daerah diberi kewenangan, tapi aturannya memang tidak memungkinkan. Tapi tidak mengecilkan harapan teman-teman petani, kami tetap berupaya mencarikan solusi,” ujarnya.▪︎(AHM)
#https://posmonews.com