Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Serahkan Tersangka Kasus UMIKA
▪︎JABAR – POSMONEWS.com,-
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas dua (2) tersangka HJ sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021-sekarang dan SRY sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas penyidik diperoleh bukti yang cukup bahwa kedua orang tersangka diduga keras melakukan perkara tindak pidana jorupsi dugaan penyimpangan program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 s/d 2022 pada Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan kerugian negara tak kurang dari Rp 13,024 miliar.
Menurut Kasi Pemkum Kejati, Nur Sricahya Wijaya, perlu diketahui bahwa tersangka HJ dan SRY kedua tersangka diduga korupsi di tetapkan sejak 4 Maret 2024 dengan penyalah gunaan uang KIP untuk mahasiswa/mahasiswi sekitar 579 orang.
Dengan ditindaklanjuti penyidikan nomor: Print-2542/M.2/Fd.1/12/2023 tertanggal 1 Desember 2023. Dan menetapkan tersangka dengan surat nomor: TAP-20-/M.2/Fd.2/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 dan surat perintah penahanan nomor: Print-571/M/2.5/Fd.2/03/2024 tertanggal 4 Maret dan penyidik telah menyita sekitar 105 barang bukti yang berhasil diamankan.
Dugaan korupsi KIP tahun 2020 silam, saat UMIKA mendapatkan program bantuan PIPK dari PUSLAPDIK kemenristek setiap mahasiswa mendapat persemester Rp. 2,4 dan biaya hidup sebesar Rp 2,4 tahun 2020 dan Rp. 5,7 tahun 2022 kedua jenis bantuan tersebut di transfer melalui rekening Bank Negara Indonesia.
Sehingga terkait dua perguruan tinggi, yakni STIR Tribuana dan Universitas Mitra Karya yang di selenggarakan oleh satu Yayasan yang sama dan melanggar Permendikbud nomor 7 tahun 2020. Kedua perguruan tinggi tersebut di tutup.
Atas hal tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelaksanaan Tahap II di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan 09 Juli 2024.▪︎(Febr/AHM)

