UHC Universal Health Coverage Kabupaten Malang Bermasalah

270 dibaca

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Jaminan kesehatan warga Kabupaten Malang Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan masih ada problem dari masyarakat. Puluhan massa yang tergabung dalam GRIB Jaya melakukan aksi meminta Bupati Malang bertanggung jawab atas kebijakan PBID tersebut, aksi di mulai di Kantor Bupati Malang Jl. Panji Kepanjen, Senin (10/6/2024).

Aksi demo dan orasi di kawal ketat petugas kepolisian ini dengan agenda Kantor Bupati Malang di Kepanjen, Kantor DPRD Kabupaten Malang dan Kejaksaan Negeri Kepanjen Malang.

Aksi demo ini dilakukan kelompok massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Malang. Massa pendemo datang menggunakan pengeras suara diatas mobil komando, dan membentangkan beberapa poster dan bener. Aksi demo, dengan orasi Damanhury GRIB, banyak menyampaikan orasi tuntutan dan kecaman.

Dalam orasinya diatas mobil Damanhury “Anda sudah mengobrol janji pelayanan kesehatan itu gratis, sampai mendapatkan penghargaan UHC Universal Health Coverage Tapi, sejak 1 Agustus 2023 di balai Sudirman Jakarta, 600 ratus ribu lebih PBID dinonaktifkan tidak di layani di RSUD dan Puskesmas yang bermitra dengan BPJS. Apa ini? Rakyat harus dilayani, bukan obyek tipu-tipu dan obral janji, Pak Sanusi,” tegas Damanhury, (10/6/2024).

Karena ketidakmampuan anggaran membayar iuran PBID, yang terus membengkak, menurutnya, menjadi alasan penonaktifan PBID dan Penonaktifan Kadinkes Kabupaten Malang beberapa waktu yang lalu.

Masih Damanhury “Pejabat saling memakan, itu bukan urusan kami. Kami hanya meminta dilayani, bukan jadi obyek tipu-tipu. Bupati sebagai penguasa anggaran, harus bertanggung jawab, karena telah mendzalimi rakyat,” kecam Ketua GRIB Jaya Kabupaten Malang ini.

Selanjurnya, Damanhury membacakan 4 (empat) poin tuntutannya. Diantaranya, meminta Bupati Malang segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kegagalan program UHC serta mengembalikan Penghargaan UHC yang telah diterima.

Tuntutan lainnya, meminta Kejaksaan Negeri memanggil dan menahan Bupati Malang, terkait polemik UHC yang diduga telah merugikan daerah. Dan keempat, KPK segera tangkap dan adili Bupati Malang karena telah salah dalam mengatur pembelanjaan daerah pada program UHC.

Usai menyampaikan orasi dan tuntutannya, tidak ada satupun Pejabat Pemkab Malang yang memberikan tanggapan atas tuntutan massa pendemo ini biarpun ada Kepala Satpol PP dan staf Ahli. Lembar tuntutan pendemo kemudian hanya dititipkan dan diterima pihak Satpol PP yang ikut menjaga aksi ini.

Selanjutnya pendemo bergerak ke DPRD dan di terima oleh salah satu anggota DPRD dari Fraksi Golkar di ruang tamu gedung DPRD sambil menyampaikan tuntutannya yang sudah di siapkan. Selanjutnya mereka menuju ke Kejaksaan Negeri dan di terima oleh Kajari Malang Dr. Rahmat di ruang PTSP bersama kasi Intel juga yang lainnya

Dalam penjelasannya memang program ini diadukan dalam bentuk “pul baket” kami akan mendalami dan terbuka pada publik nantinya dalam pemeriksaan terkait BPJS, dan biar tidak salah persepsi, juga mengembang nantinya jelas Kajari.▪︎(AHM)