Masa Jabatan Diperpanjang, Bupati Yes Merasa Bersyukur

142 dibaca

▪︎LAMONGAN – POSMONEWS.com,-
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi dipastikan lebih lama menjabat pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXVII/2024 terkait pengujian Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada.

Seperti diketahui publik, dalam putusannya, MK menyatakan pasal 201 Ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, hasil pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024. Hal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan pelantikan hasil pemilihan serentak secara nasional Tahun 2024, sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan.

Menurut Kabag Hukum Setda Pemkab Lamongan, Rois menjelaskan pada media bahwa masa jabatan bupati dan wakil bupati menyesuaikan dengan putusan MK terbaru. Keputusan tersebut sudah mutlak dan langsung berlaku.

Lanjut Rois, masa tugas bupati dan wakil bupati sampai dengan dilantiknya pejabat bupati yang baru. Jika sebelumnya masa jabatan diputuskan sampai Desember 2024, maka ditambah hingga Februari 2025.

‘’Masa jabatan sepanjang tidak melebihi lima tahun tugasnya, dan keputusan tersebut langsung berlaku,” terangnya.

Bupati Yes bersyukur dengan keputusan MK tersebut. Sehingga, pihaknya bisa mengawal penuh program selama Tahun 2024. Menurut Bupati Yes, seluruh program prioritas yang disusun menjadi 11 program itu sudah dijalankan dalam tiga tahun kepemimpinan, yang akan disempurnakan tahun ini. Meski masih banyak kekurangannya, tapi akan dicukupi dengan waktu yang ada.

‘’Insya Allah semua program sudah berjalan, seluruhnya sedang berproses dan semoga apa yang diinginkan mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkeadilan, bisa tercapai,” ucap Bupati Yes.▪︎[DANAR SP]