Berita

Bejat, Balita 2 Tahun Dihajar Pengasuh di Penitipan Anak

▪︎MALANG – POSMONEWS.COM,-
Suasana persidangan kasus kekerasan terhadap anak di bawah lima tahun (Balita) di Kota Malang dihadiri terdakwa secara langsung, Rabu (13/3/2024).

Suasana persidangan kasus kekerasan terhadap anak di Malang dihadiri terdakwa secara langsung juga orang tua korban dan DP3A. Ketua Majelis, Ayun Kristiyanto, dan anggota, Nanang Dwi Krintanto, Gesang Yoga M, panitera, Eko dan JPU, Anjar.

Kasus kekerasan terhadap anak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang. Sidang dengan agenda orang tua korban juga DP3A digelar di Ruang Sidang Kartika PN Malang, Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 16.05 WIB.

Dalam sidang tersebut dihadiri secara langsung oleh terdakwa, Rin dan Lind S didampingi Tim Penasihat Hukum, Agus Syafii.

Sementara itu dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Anjar.

Terdakwa dalam kasus ini diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

“Pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Agus Syafii.

Dalam persidangan Agus melalui terdakwa mengatakan bahwa sejak awal terdakwa juga sudah berinisiatif untuk meminta maaf kepada keluarga korban, melalui Owner Daycare KB Yon L yang juga istri pejabat di instansi ternama tersebut tetapi tidak tersampaikan sampai persidangan.

Selain itu juga, Majelis Hakim menyatakan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Pidana Nomor : 56 dan 57 atas nama Terdakwa Rin dan Lind S.▪︎(AHM)

Related Articles

Back to top button