Kajati Bali: Perilaku Koruptif Berisiko Rusak Lingkungan Hidup

225 dibaca

▪︎BALI – POSMONEWS.COM,-
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., membeberkan berbagai resiko kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan berbagai bentuk perilaku koruptif yang dilakukan oleh berbagai korporasi.

Dalam kegiatan Focus Group Discussion yang diadakan oleh salah satu perusahaan BUMN yaitu PT. Antam di Hotel Mercure Kuta, Bali, Selasa, 20 Februari 2024, Kajati Bali menyatakan perilaku koruptif dengan pemanfaatan lingkungan hidup yang tidak sesuai aturan selain merupakan tindakan pidana, juga berdampak besar terhadap kerusakan ekosistem baik darat, laut maupun udara.

Karena itu, Kajati Bali menyampaikan perlunya kepekaan terhadap kerusakan lingkungan yang begitu hebat akibat perilaku koruptif yang dilakukan bertahun-tahun seolah-olah terjadi pembiaran oleh korporasi.

Kajati Bali mencontohkan eksplorasi tambang nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang menyebabkan kerugian negara Rp 5,7 triliun dan Tambang Timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara mencapai Rp 271 triliun.

Khusus untuk PT Antam, proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung belakangan ini, PT Antam kerap sekali tersangkut kasus hukum, mulai dari kasus Sultra, ekspor-import emas batangan sampai pada penjualan emas ilegal di Surabaya, yang ditangani oleh beberapa penegak hukum.

Sebagai penegak hukum, Kajati Bali berharap semua pihak harus membantu penegak hukum mendudukkan perkaranya bilamana perlu harus menjadi pelapor dalam berbagai temuan tindak pidana korupsi di BUMN terutama di PT. Antam untuk mencegah kerugian Negara yang semakin besar dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Langkah tersebut tidak saja membantu aparat penegak hukum dalam mengungkapkan kasus, tetapi juga membantu PT. Antam dalam upaya bersih-bersih dan menyehatkan PT. Antam sebagai sebuah korporasi.

Adanya corporate legal di BUMN bukan membela untuk menutupi celah hukum, tetapi bersama-sama membantu Jaksa dalam proses penegakan hukum di BUMN, karena melaporkan tindak pidana adalah kewajiban hukum semua orang.▪︎(Putu/Ida)