▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, menahan dana hibah yang sudah masuk ke rekening lembaga penerima dengan alasan menunggu instruksi dinas.
Ketika ditemui wartawan, Kabid Moh Amin saat dikonfirmasi enggan memberikan jawaban secara gamblang soal penahan dana hibah tersebut.
“Ya kita akan adakan Bimtek dulu,” katanya singkat.
Dari informasi yang dihimpun media katanya pihak BPD Bank Jatim bahwasanya dana sudah masuk tapi tidak boleh ditarik dulu, dengan alasan harus dibimtek dan seizin Dinas Pendidikan. Bahkan beredar di lembaga penerima dana hibah pesan sebagai berikut;
“Assalamualaikum. Bapak ibu disampaiakan untuk bantuan digitalisasi sekolah penggerak sudah ditransfer, untuk penggunaannya menunggu petunjuk teknis dari dinas, terimakasih”.
Dana hibah PAUD Rehap dan multimedia
pengaduan dari lembaga TK penggerak pemerhati pendidikan mengatakan, aneh memang jika dana sudah turun kok baru Bimtek.
“Seharusnya Bimtek dulu baru dana turun kok ini terbalik ada apa Diknas Kabupaten Malang,” kata Ely H, seharusnya sebelum dana turun dan bisa di ambil harusnya Bimtek.
Menurut Ely Hanzah dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia Malang dan juga pemerhati pendidikan, patut diduga bahwa ada oknum staf yang ingin melakukan intervensi kepada lembaga terkait pembelanjaan yang bersumber dari dan hibah tersebut.
“Jika dana sudah masuk rekening TK Penggerak artinya lembaga bisa segera mencairkan untuk dibelanjakan sesuai juknis, kan sebelum menerima anggran sudah dilakukan BIMTEK jadi lembaga jelas tahu juknis pelaksanaan dana hibah tersebut,” jelas Eli Hamzah.
Dugaan persengkongkolan oknum dalam penggunaan dana hibahnya pada pembelanjaan dan sistem untuk menunjukkan rekanan tertentu.
“Karena saat mau dicairkan oleh lembaga ditolak dengan alasan menunggu instruksi Dinas Pendidikan terlebih dulu,” ungkap Dewi, Staf Bidang PAUD.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr. Suwadji, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dana hibah tersebut adalah kewenangan lembaga.
“Lembaga yang menerima dan juga membelanjakan, Diknas tidak ada kewenangan untuk ikut campur terkait keuangan tersebut, dan Dinas Pendidikan tidak mengarahkan pada salah satu rekanan manapun,” katanya.
Suwadji menambahkan, dirinya
akan memberikan teguran jika ada staf yang diduga melakukan pelanggaran atas hal tersebut.▪︎(AHM/Hamz)