Berita

Sosialisasi Pelaksanaan E-SPI di Lingkungan Kejaksaan RI

▪︎KOTA BATU-POSMONEWS.COM,-
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito, S.H., M.H., beserta para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Batu, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan e-SPI di Lingkungan Kejaksan RI secara Virtual, di Aula Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Batu, Senin (11/9/23).

Bahwa dengan dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Lingkungan Kejaksaan RI diharapkan dapat semakin memahami tentang Survei Penilaian Integritas (SPI) sehingga dapat merumuskan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) guna meningkatkan angka pada Survei Penilaian Integritas (SPI) ke depannya.

Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas tahun 2023 secara virtual oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. Sebagaimana surat Nomor B-34/H.2/Hs.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023. dan surat dari Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor: B/4281/LIT.05/10-15/07/2023 tanggal 25 Juli hal pelaksanaan survei penilaian integritas tahun 2023. dan penunjukkan Frontier Kejaksaan untuk mengikuti sosialisasi Pelaksanaan e-SPI di lingkungan Kejaksaan RI.

Survei penilaian integritas merupakan survei yang di lakukan KOK untuk memetakan resiko kurupsi dan upaya kemajuan upaya pencegahan korupsi yang di lakukan kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).

Sosialisasi e-SPI di buka secara resmi oleh Sesjamwas Dr Heffinur, SH.MHum dimana dalam penyampaiannya berharap dengan terlaksana sosialisasi ini agar seluruh satuan kerja dapat melaksanakan e-SPI secara tepat dan efektif mengingat SPI merupakan early warning sistem KKN serta kiranya dalam pelaksanaan e-SPI dapat memenuhi seluruh indikator penilaian integritas oleh KPK.

Hasil SPI ini kemudian di jadikan rekomendasi perbaikan untuk memperbaiki kualitas integritas bagi seluruh jajaran.

Kemudian sosialisasi dilanjutkan pemaparan teknis pelaksanaan e-SPI oleh Tim Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan & Monitoring KPK menjelaskan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah perangkat diagnostik yang dapat digunakan sebagai alat ukur obyektif untuk memetakan capaian dan kemajuan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).

SPI berusaha mengukur penilaian persepsi dan pengalaman sebagai pemangku kepentingan diinstansi K/L/PD, yang terbagi menjadi dua penilaian yaitu penilaian internal dengan responden adalah pegawai pada instansi tersebut dan penilaian eksternal dengan responden adalah pengguna layanan/mitra kerja sama.

SPI hadir untuk memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber yakni pegawai di lembaga tersebut(internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga(eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper). Semakin rendah nilai SPI,menunjukkan semakin tinggi risiko korupsi pada K/L/PD tersebut.

Adapun penilaian SPI meliputi transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas,pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan Sumber Daya Manuisa(SDM), trading in influence (intervensi eksternal untuk pemberianizin/rekomendasi teknis), pengelolaan anggaran, dan sosialisasi antikorupsi.▪︎(Okta/AHM)

Related Articles

Back to top button