Berita

Rapat Paripurna DPRD Kab Malang Terkait Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD pada Perubahan APBD 2023 dan Ranperda APBD 2024

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Jawaban Bupati Malang serebal 34 halaman perama kali di bacakan oleh Wakil Bupati Malang Drs. Didik Gatot Subroto dan untuk selanjutnya baru di bacakan oleh Bupati Drs. H.M. Sanusi, MM. pada intinya setuju terhadap usulan DPRD Tanggal 7/9/2023. Terkait Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang yang dibacakan oleh juru bicara Saudara JOKO EKO SUDJARWANTO, S.E., pada kesempatan ini disampaikan jawaban atas saran, himbauan, dan tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang sebagai berikut:

1. Memperhatikan realisasi pendapatan Asli Daerah Tahun 2022
yang tidak tercapai, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam penetapan target PAD pada Tahun Anggaran 2023. Mengacu pada capaian PAD tahun 2022 sebesar 77,63%, Pemerintah Kabupaten Malang menyadari efektivitas dalam penagihan pajak dan retribusi daerah merupakan peningkatan PAD. Pembenahan sistem perpajakan daerah, peningkatan kesadaran masyarakat atas kewajiban pajak, dan peningkatan kualitas pelayanan, pengumpulan pajak maupun retribusi, menjadi aspek meningkatkan penerimaan daerah.

Kedepannya Pemerintah Kabupaten Malang mengoptimalkan peningkatkan
pendapatan daerah, dan mencari objek-objek pendapatan baru dengan mempertimbangkan
prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Perlunya dilakukan evaluasi
atas efisiensi terhadap biaya, langkah inovatif yang dilakukan Perangkat Daerah penghasil, disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas
Perindustrian dan Perdagangan telah menjalin kolaborasi
dengan Bank Indonesia dan Bank Jatim dalam penggunaan teknologi informasi untuk pencatatan transaksi, memudahkan pelaporan, dan mendeteksi ketidak patuhan melalui penerapan Aplikasi e-Retribusi pada UPPD Pakisaji, dan saat ini
penerapan aplikasi tersebut juga terus disosialisasikan di
pasar-pasar lainnya. Yang sebagai bagian dari upaya untuk peningkatan PAD.

Data yang diperoleh, PAD pada sektor pariwisata juga telah mengalami kenaikan, utamanya
pada jenis Pajak Daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir. Namun demikian, Pemerintah
Kabupaten Malang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, juga terus melakukan upaya intensifikasi peningkatan PAD, dengan memanfaatkan sistem aplikasi ticketing berbasis digital. Pemerintah Kabupaten Malang juga akan menjalin kerja sama dengan pihak-pihak lain, agar sektor pariwisata terhadap peningkatan PAD akan semakin maksimal.

2. Terkait Belanja Daerah, dapat disampaikan bahwa pada Rancangan Perubahan APBD 2023 di sisi Belanja Daerah memang mengalami penurunan sebesar 140 Miliar 194 Juta 61 Ribu 703 Rupiah atau sebesar 2,96% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2023, yang semula sebesar 4 Triliun 739 Miliar 941 Juta 289 Ribu 370 Rupiah menjadi 4 Triliun 599 Miliar 747 Juta 227 Ribu 667 Rupiah, terbagi menjadi Belanja Operasional dan Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Perubahan APBD TA 2023 dan Raperda APBD TA 2024
6. Penurunan Belanja Daerah tersebut dikarenakan target
pendapatan tahun 2022, utamanya dari Belanja Retribusi tidak dapat tercapai, sehingga SiLPA untuk menutup defisit tidak tercukupi. Rasionalisasi atas kegiatan pada Perangkat Daerah yang sudah dianggarkan pada APBD Awal Tahun 2023. Selain penurunan dari sisi Belanja Daerah juga disebabkan karena dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini harus menyesuaikan
penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun 2022 yang lebih rendah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2023. Efisiensi belanja atas pelaksanaan program dan kegiatan, tetap memprioritaskan pemenuhan belanja wajib sampai akhir tahun anggaran.

3. Berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 194/PMK.07/2022 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023, dapat disampaikan bahwa Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, diproses yang disinkronkan dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan pengalokasian SiLPA sesuai dengan prioritas pembangunan,
sekaligus untuk kegiatan yang bersifat mandatory.

Terkait defisit, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 194/PMK.07/2022, telah diatur bahwa Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD untuk Pemerintah Kabupaten Malang yang masuk dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah yaitu sedang, adalah sebesar 2,4% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2023.

Meskipun yang dimaksud dengan defisit APBD dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah, namun dalam menentukan batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang wajib ditutup dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA, Dalam menentukan estimasi SiLPA harus
didasarkan pada penghitungan cermat dan rasional dengan memperlihatkan realisasi tahun anggaran sebelumnya.

Sehingga penghitungan tersebut memperhatikan proyeksi kapasitas fiskal secara realistis. Guna meminimalkan defisit pada APBD, Inspektorat Daerah Kabupaten Malang melakukan optimalisasi kualitas Laporan Hasil Reviu (LHR) pada saat melakukan reviu atas
KUA PPAS dan KUA Perubahan serta PPAS Perubahan tahun
berkenaan.

4. Pemerintah Kabupaten Malang menyampaikan terima kasih atas
apresiasi terhadap penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Pada intinya Pemerintah Kabupaten Malang sependapat dengan pernyataan Dewan bahwa perhitungan estimasi SiLPA harus lebih realistis, akurat.

Kedepan terkait kinerja fiskal yang sehat, antisipatif, dan berkelanjutan, utamanya dari sisi pengendalian jumlah kumulatif defisit APBD. Pengelolaan fiskal yang hatihati, menjamin ketersediaan pembiayaan terhadap sektor layanan publik.

Lebih lanjut, terhadap capaian realisasi pendapatan pada Semester Pertama yang belum mencapai 50%, tentu akan dilakukan evaluasi pada APBD Awal Tahun 2023 dan konsekuensinya apabila terpaksa diturunkan, harus juga dilakukan rasionalisasi kegiatan yang sudah dianggarkan pada APBD Awal Tahun 2023 ini.

5. Terkait pembangunan infrastruktur, dapat disampaikan bahwa penganggaran pada sektor infrastruktur setiap tahunnya
mengalami kenaikan anggaran sesuai prioritas daerah dalam mendukung sektor strategis, serta mencapai visi misi Kepala Daerah. Pembangunan bidang infrastruktur pembangunan di Kabupaten Malang secara keseluruhan, dimana hal ini dapat dilihat pada capaian tahun 2022, yaitu:

1. Pertumbuhan Ekonomi, dari target 4,0 – 4,3 mampu terealisasi 5,13;
2. Tingkat Kemiskinan, dari target 9,22 – 9,45 terealisasi 9,55;
3. Indeks Gini, target 0,345 – 0,350, terealisasi 0,368;
4. Indeks Pembangunan Manusia, dari target 70,98 – 71,28 terealisasi 71,38; dan
5. Tingkat Pengangguran Terbuka, dari target 4,70 – 5,06 terealisasi 6,57.
Selanjutnya, terkait dengan penghitungan belanja infrastruktur,
telah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2023. Adapun alokasi anggaran Belanja infrastruktur Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mencapai 1 Triliun 622 Miliar 866 Juta
394 Ribu 188 Rupiah yang terdiri dari Belanja Modal, Belanja
Pemeliharaan, Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan.

Belanja Infrastruktur Daerah tersebut diarahkan untuk
membiayai percepatan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pelayanan publik.

Berkaitan dengan Raperda tentang APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, di sampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Malang tahun 2024, yang mengangkat tema
“Mewujudkan keselarasan pembangunan ekologi secara berkelanjutan (termasuk infrastruktur dan green economy)”.

Selanjutnya terkait saran dan harapan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang yang terhormat terhadap Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Berkaitan dengan ketergantungan Kabupaten Malang terhadap Pendapatan Transfer, baik dari Pemerintah Pusat. maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dapat disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang memiliki keinginan kuat untuk menjadi daerah yang mandiri, dengan pencapaian PAD yang maksimal sehingga mampu menjadi penopang terbesar dalam struktur APBD Kabupaten Malang.

Pemerintah Kabupaten Malang kedepannya terus berupaya mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi melalui strategi kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah, agar pemenuhan kebutuhan daerah dapat dicukupi secara mandiri.

Selanjutnya dalam rangka mengoptimal dan memperbesar PAD sebagai sumber pembiayaan APBD, Pemerintah Kabupaten Malang saat ini telah
melakukan beberapa upaya secara kontinyu, diantaranya:

a. Melakukan pemutakhiran Data Potensi;
b. Melakukan pemasangan alat rekam pajak yaitu SIMONI;
c. Melakukan sosialisasi terkait Pajak Daerah kepada masyarakat melalui berbagai media;
d. Melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan beberapa
pihak mulai dari Kecamatan hingga Desa;
e. Melakukan kajian terkait potensi Pajak Daerah secara
bertahap; serta
f. Melakukan pengembangan sekaligus penambahan kanal pembayaran Pajak Daerah untuk semakin memudahkan masyarakat.

2. Berkaitan dengan penyerapan aspirasi masyarakat melalui
kegiatan Reses DPRD untuk direalisasikan kepada Perangkat
Daerah yang ditunjuk, dapat disampaikan bahwa hal tersebut ditindak lanjuti dalam proses perencanaan berikutnya. Dimana dalam proses perencanaan juga senantiasa mengakomodasi kebutuhan masyarakat melalui pengusulan bottom up, partisipasi, teknokratik sesuai program dan kegiatan prioritas yang mendukung pembangunan
Kabupaten Malang setiap tahunnya.▪︎(ADV)

Related Articles

Back to top button