Masih Gentayangan Mafia Tanah di Kabupaten Malang

842 dibaca

▪︎Catatan Ganesha Law Firm
dan Rekan Malang

MAFIA tanah masih gentayangan di Kabupaten Malang Upaya Hukum Melaporkan Mafia Tanah
Jika menjadi korban penipuan mafia tanah, pemegang hak atas tanah atau keluarganya dapat melakukan upaya hukum.

Sebelum melakukan pelaporan ke Saber Mafia Tanah terdekat, korban disarankan untuk mengumpulkan seluruh berkas tanah yang dipunyai dan menyusun kronologi kasus yang dialami.

Setelah semua berkas dan kronologi lengkap, korban harus melaporkan kasus ke APH atau Gugatan ke PN terdekat atau minta pendampingan hukum atau LSM yang di kenal, ungkap Wasis Siswoyo SH Ganesa Law di PN Kepanjen siang (30/8/2023)

Menurut Wasis Siswoyo Penasehat hukum Ganesha Low Firm dan Rekan dari Kuasa hukum penggugat, telah mendaftarkan Gugatan Perdata ke PN Kepanjen Malang beberapa hari yang lalu. Dan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), beberapa delik pidana ada beberapa yang bisa menjadi acuan pemidanaan dalam kejahatan tanah, yaitu:

Pasal 167, “masuk dalam rumah, pekarangan secara melawan hukum.”
Pasal 263, “membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak.”
Pasal 266, “memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik.”
Pasal 385, “secara melawan hukum menjual, menukar atau membebani sesuatu hak tanah”
Pasal 372, ‘’melakukan penggelapan hak suatu benda punya orang lain.’
Pasal 378, ‘’melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.’
Pasal 55 serta Pasal 56, ‘’memberikan bantuan terhadap suatu tindak kejahatan.’’

Juga Undang-undang nomor 1 tahun 2011, pasal 144 Jo pasal 137.

“Mafia Tanah bekerja secara sistematis dalam prakteknya banyak oknum pemerintah yang terlibat bahkan di tingkat bawah/ desa. Masyarakat harus berjuang dalam mempertahankan haknya.

Modus yang biasanya di pakai pemalsuan dokumen, mencari legalitas, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan serta hilangnya werkah bahkan modus yang umum menaikkan harga tanah dan yang di berikan kepada pemilik tanah hanya sepertiga dari penjualan dan sisanya di bagi dengan Tim oknumnya sendiri” jelas Wasis Siswoyo.

Selain ke kepolisian terdekat, korban dapat melaporkan ke Saber mafia tanah ke Kementrian ATR/BPN, melalui website http://www.lapor.go.id atau melalui hotline Whatsapp di 081110680000.

Sebenarnya, pemerintah telah memiliki sejumlah strategi untuk memberantas praktik mafia tanah. Salah satunya adalah dengan menjalankan pelayanan elektronik hak tanggungan/HT-el yang meliputi pendaftaran hak tanggungan, roya, cessie dan subrogasi. Selain itu strategi lainnya adalah layanan elektronik enformasi pertanahan untuk zona nilai tanah (ZNT) serta surat keterangan pendaftaran tanah (SPKT) dan pengecekan sertipikat, serta modernisasi layanan permohonan surat keputusan pemberian hak atas tanah.

Selain itu, pemerintah membentuk satgas mafia tanah mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah dan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN terkait.

Tugas tim pelaksana satuan tugas mafia tanah adalah:

Melaksanakan penelitian dan pengumpulan bahan keterangan terhadap kasus pertanahan yang terindikasi keterlibatan mafia tanah dan/atau berdimensi luas dan klasifikasi kasus berat.
melaksanakan koordinasi dengan instansi lain terkait dengan penanggulangan dan penanganan kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah.

Melimpahkan hasil penanganan kasus pertanahan yang terindikasi keterlibatan Mafia Tanah kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
melaporkan hasil dari pelaksanaan satuan tugas secara berkala setiap 3 bulan sekali.
Membuat laporan hasil penanganan dan rekomendasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di tingkat Kementerian dan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi.

Dalam hal ini pihak Ganesha Law Firm dan rekan telah mendaftarkan Gugatan ke PN Kepanjen Malang sejak beberapa hari yang lalu. Dan tadi siang sidang ke 2 di PN Kepanjen 30/8/2023 dan telah di hadiri oleh kuasa hukum tergugat ketua majelis menunda sidang 7 hari dengan agenda mediasi para pihak ungkap Wasis Siswoyo di halaman PN Kepanjen Malang. ▪︎(TIM/AHM)