Pengharmonisasian dan Pemantapan Konsepsi Peraturan Daerah

397 dibaca

▪︎MEDAN–POSMONEWS.COM,-
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi peraturan daerah merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus berupaya menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah di Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Rabu (16/8/2023).

Tim Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Kanwil Kemenkumham Sumut pimpin Kepala Subbidang Fasilitasi Perancangan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Eka N.A.M. Sihombing, disambut oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah Popy Maya Syarifah.

Eka menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Kanwil Kemenkumham Sumut terkait dengan fasilitasi harmonisasi perancangan peraturan daerah Tahun 2023. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Fauzi Iswahyudi, Rahmayani Saragih, Evlyn Martha Julianty, Frisda A Pardede dan Tri Kurnia Jaya Zega selaku perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumut.

Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Perda bertujuan agar tidak melahirkan peraturan daerah yang tumpang tindih atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, baik dengan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan yang sederajat.

Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Peraturan Daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pendapatan Daerah Kota Medan menyambut baik tujuan kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan telah melalui proses pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. ▪︎(Mas/ Pras)