Tambang Tanah Liat dan Dolusit di Kalipare Ilegal

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Muspika Kalipare Kabupaten Malang menutup tambang illegal yang tidak jauh dari kantor kecamatan. Tambang yang diduga milik orang luar daerah itu sudah beroperasi sejak lama dengan dugaan melakukan aktivitas pertambangan tidak berizin atau ilegal di wilayah hukum Kabupaten Malang.
“Orang yang melakukan aktifitas penambangan berasal dari luar daerah dan domisili diduga Blitar,” ungkap warga sekitar sekitar kepada media, Selasa (5/11/2023).
Camat Kalipare, Sholeh Nur Hidayat, ketika dikonfirmasi melalui telp terkait aktifitas penambangan yang diduga tidak berizin tersebut menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
”Saat ini saya telah memerintahkan jajaran saya untuk mengecek sekaligus menutup jika terbukti tidak berizin, nanti siang saya juga akan turun langsung ke lokasi sendiri,” katanya.
Muspika Kalipare bersama aparat menjelaskan, akan memanggil pemilik tambang di wilayah Kecamatan Kalipare awal pekan ini guna dimintai informasi dan keterangan lebih jauh.
Muspika masih mendalami sejumlah hal terkait aktivitas tambang ilegal tersebut, seperti peran para terduga hingga bagaimana mereka bisa menambang di lokasi tersebut.
“Perkembangan hasil pemeriksaan Mustika akan kami sampaikan dalam beberapa hari ke depan,” katanya.
Di Kalipare, tambang tanah liat dan dolusit ilegal biasa disebut sertu dari kata tanah urug batu tidak memiliki izin-izin yang seharusnya maka lazim penambang hanya beroperasi di koridor atau batas lahan.
Lahan yang ditambang ini sering kali adalah lahan masyarakat, dan sering kali pula sudah berada dalam kawasan perkebunan tebu seperti tambang yang diduga ilegal di Kalipare tersebut.
Hamparan tanah liat siap dikeruk di tambang yang ditutup mustika Kalipare, Selasa (5/11/2023). Tambang ilegal, atau pertambangan tanpa izin (PETI) adalah perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.
Pada 158 UU Minerba tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar.▪︎(AHM/Eli)
