Berita

Rutan Ponorogo Lakukan MoU dengan Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah

▪︎PONOROGO-POSMONEWS.COM,-
Dalam rangka mewujudkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum maka dipandang perlu memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Oleh itu Kamis (3/8) bertempat di ruang Sekretariat ZI Rutan Ponorogo, telah diselenggarakan Penadatanganan Nota Kesepahaman antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo yang diwakili Kepala Rutan Agus Yanto dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Ponorogo yang diwakili oleh Dr. Ucuk Agiyanto, S.H., M.Hum.

MoU yang telah ditandatangani diantaranya adalah komitmen untuk memberi bantuan hukum kepada warga binaan berupa konsultasi hukum, penyuluhan hukum, serta bantuan pendampingan di persidangan.

“Dengan jumlah warga binaan per hari ini 325 orang, tentunya banyak dari tahanan kami yang membutuhkan layanan bantuan hukum. Maka dari itu, melalui MoU ini kami berharap layanan hukum yang adil dan merata dapat dirasakan oleh warga binaan kami,” kata Agus dalam sambutannya.

“Semoga MoU terus berkelanjutan dan memberikan manfaat untuk orang banyak. Tujuan kami tentunya dalam rangka melaksanakan misi undang-undang bagaimana masyarakat dapat diberi akses keadilan. Karena fakta di lapangan, orang takut berurusan dengan hukum. Diharapkan, dengan hadirnya LBH dapat memberikan pertolongan khusunya bagi yang tidak mampuj” jelas Ucuk. (AHM/DW)

Related Articles

Back to top button