Berita

Sidang Penetapan Perwalian Anak oleh PN Kesuksesan Jaksa Pengacara Negara

▪︎TANJUNG PINANG-POSMONEWS.COM,-
Perwalian ini baru pertama kali dilaksanakan oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara) dimana kedudukan tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak disemua lingkungan peradilan, baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah maupun kepentingan umum berdasarkan amanat Pasal 18 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta dihubungkan dengan Lampiran Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain, dan pelayanan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Bab III angka 1 huruf c poin 4 menyatakan bahwa “Wewenang Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan, termasuk Permohonan Pengangkatan Wali bagi anak yang belum dewasa”,
Selasa (11/7/2023).

Serta merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 (UUPA), yang dipertegas dengan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, menyatakan bahwa untuk dapat ditunjuk sebagai Wali karena orangtua tidak ada, orangtua tidak diketahui keberadaannya atau suatu sebab orangtua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya, harus memenuhi syarat penunjukan wali dan melalui Penetapan Pengadilan.

Sedangkan tentang Badan Hukum yang dapat ditunjuk sebagai Wali telah ditentukan syarat-syaratnya pada Pasal 7 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali. Dimana dalam hal ini bahwa Pemberi Kuasa merupakan Badan Hukum berbentuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), sebagai salah satu Badan Hukum yang dapat ditunjuk menjadi Wali bagi Anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.

Oleh karena itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki Legal Standing menjadi Kuasa Pemohon untuk mengajukan Permohonan Penetapan Perwalian kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yakni perwalian mengenai pengurusan pendidikan anak untuk selanjutnya.

Pada Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang oleh Hakim Anggalanton Boang Manalu, S.H., M.H secara virtual dengan agenda persidangan Penetapan Perwalian Anak Yatim Piatu yang dimohon berdasarkan surat kuasa khusus dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili LKSA Al-Ibbriz, LKSA Hidayatullah, dan LKSA Anugerah, hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa pada intinya permohonan pemohon cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, maka sudah sepatutnya dikabulkan seluruhnya sebagaimana dalam amar putusan dengan menetapkan 15 (Lima Belas) anak dari 3 (Tiga) LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) yaitu LKSA Al-Ibbriz berjumlah 6 (Enam) anak, LKSA Hidayatullah berjumlah 7 (Tujuh) anak dan LKSA Anugerah berjumlah 2 (Dua) anak.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH. Juga menyampaikan, dengan berhasilnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam tugas pokok dan fungsinya untuk memberikan bantuan hukum khususnya kepada masyarakat demi kepentingan umum telah diputuskannya Permohonan Perwalian Anak Yatim Piatu oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, maka dari itu Direktur Perdata pada Jamdatun Kejaksaan Agung RI Bapak Hermanto, S.H., M.H menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta jajarannya atas pelaksanaan tugas positif yang berdampak secara langsung kepada masyarakat.

Penetapan perwalian anak yatim piatu oleh pengadilan dalam sambutannya Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH MHum bahwa Kejaksaan harus inovatif dan bersikap kritis sepanjang memang menjadi tugas pokoknya, utamanya dalam mengemban pengabdian pada negara terutama di bidang hukum dengan tujuan semata-mata untuk menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat, tegasnya Kajati.

Dengan telah melaksanakan penetapan perwalian anak di Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau secara Hybrid/Virtual Kajati yang didampingi oleh Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan para kasi Kajatidan tamu undangan Forkompinda Provinsi Riau, Forkompinda Tanjungpinang juga Ketua Lembaga (LKSA) Tanjungpinang.▪︎(Mas/Pras/Mad)

Related Articles

Back to top button