Ketua Komisi III DPRD Kab. Malang Fasilitasi Produk Halal UMKM di Turen

458 dibaca

▪︎MALANG – POSMONEWS.COM,-
Dalam rangka meningkatkan kualitas produk UMKM dan mendukung percepatan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil, Dra Hj Tutik Yunarni Ketua Komisi III DPRD Kab Malang memfasilitasi produk halal bagi UMKM di Turen berkolaborasi dengan Kementerian Agama.

Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM melalui Program Kolaborasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia di gelar kantor Kelurahan Turen Kecamatan Turen Kabupaten Malang pada Rabu (12/7/2023). Dengan tujuan membangun komitmen bersama UMKM naik kelas dan UMKM lebih berdaya menuju UMKM berjaya.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Dra Hj Tutik Yunani, bersama Forkopicam Kecamatan Turen, Drs Tri Sulohwanto M.Si., Eko Darmawan Lurah Turen dan 72 peserta pelaku UMKM.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Dra Hj Tutik Yunani mengatakan kepada seluruh pelaku usaha untuk diwajibkan mempersiapkan kelengkapan sertifikasi Halal secara sah pada saat berjualan.

“Bagi para pelaku usaha UMKM kami menghimbau untuk bangkit bersama dalam membangun perekonomian untuk mewujudkan peningkatan pendapatan yang lebih menguntungkan,” terang Tutik.

“Yang datang alhamdulillah pulang langsung membawa sertikat halal,” ucapnya.

Tutik juga menjelaskan, adapun multi player efek dari kegiatan fasilitasi produk sertifikat halal ini adalah menekan angka kemiskinan, serta mengurangi angka pengangguran terbuka di Kabupaten Malang. Dan itu merupakan komitmen action riil yang dilakukannya selaku ketua komisi III DPRD Kabupaten Malang sekaligus sekretaris Fraksi PDI perjuangan Kab Malang.

Sertifikasi halal sendiri merupakan salah satu legalitas produk yang penting untuk dimiliki para pengusaha makanan dan minuman. Hal ini sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014 khususnya pasal 4, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

“Apalagi, adanya kebijakan dari pemerintah yang membatasi mulai Tahun 2024 depan seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu, dalam rangka membantu percepatan sertifikasi halal tersebut,” jelasnya.
▪︎(Dadang/AHM)