Sidang Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Jasa Pelayanan Medis
▪︎JATENG-POSMONEWS.COM,-
Sidang dengan hakim majelis ketua : Agus Setiawan, S.H., Jaksa Penuntut Umum : I Wayan Wahyudistira,S.H., Ernawati,S.H., Yusnita Ritonga,S.H.,M.H., Sendhy Pradana Putra, S.H., Dedy Santosa, S.H.
Saksi-Saksi : HENI WIDI ASTUTI, S.E., INDARYATI, S.E. Bin MARDI UTOMO, SRI WAHYUNI, SE, AKL,M.Ec.Dev, MIFTANUL HUDA, SE,MT. Bin DALSONO, dr. HERU dan dr. TRISNA.
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Jasa Pelayanan Medis RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul tahun 2015 yang berasal dari Uang Pengembalian Jasa Dokter Laboratorium tahun 2009 s/d 2012 bertempat di Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dilaksanakan secara offline.
Sedangkan agenda sidang Mendengarkan Keterangan saksi Ahli dari BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL dengan Terdakwa Aris Suryanto yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Senin (12/6/2023).
Dimana Terdakwa dengan sengaja telah menyalahgunakan kewenangan dan melawan hukum dalam pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 – 2012 yang terjadi di RSUD Wonosari Kabupaten Gunung Kidul pada tahun 2015 yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 470.000.000,-( empat ratus tujuh puluh juta rupiah).▪︎(Lis/Mad)


