Berita

Dugaan Malapraktek, RS Prasetya Husada Sebut Penanganan Pasien Sesuai SOP

▪︎MALANG – POSMONEWS.COM,-
Adanya dugaan Malapraktek di Rumah Sakit Prasetya Husaha yang menyebabkan kematian anak Alfito (6) anak dari Imam Jazuli warga jalan Raya Pertamanan Kepuharjo Karangploso Kabupaten Malang, masih menjadi tanda tanya.

Hal itu terlihat saat pihak Rumah Sakit memberikan klarifikasi melalui konferensi pers di RS. Prasetya Husada yang berada di Jalan Ngijo, Kamis (22/6/2023).

Hadir dalam kesempatan tersebut direktur Rumah Sakit Prasetya Husada dr. Prima Elvita. MM, dokter spesialis anak dr. Agung Prasetyo.Sp.A, Ketua Komite Etik dan Hukum dr. Haiman Madjedi Khafid.Sp.B, dan Kapolsek Karangploso Iptu Bambang Subinajar.

Direktur Rumah Sakit Prasetya Husada dr. Prima Evita.M.MR menjelaskan terkait penanganan dan penyebab kematian pasiean atas nama Alfito (6) setelah dilakukan pemeriksaan danbaudit internal tidak ditemukan pelanggaran SOP.

“Setelah kami melakukan audit internal tidak ditemukan pelanggaran SOP. Jadi kami tegaskan bahwa penanganan terhadap anak Alvito tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada di rumah sakit,” jelas dr. Prima Evita.

Menurutnya management rumah sakit sudah melakukan pemerikasaan internal mulai pasien datang.

“Kewajiban kami sebagai management adalah pernyataan itu. Dari mulai pasien datang sudah mengikuti peraturan yang ada di rumah sakit,” tambahnya.

Sementara itu menurut dokter spesialis anak dr. Agung parasetyo.Sp.A yang bertanggung jawab dalam penanganan pasien saat itu, mengatakan bahwa penyebab kematian pasien belum pasti diketahui.

“Saya sendiri masih bimbang, apa yang menjadi faktor penyebab kematiannya. Yang pasti ada henti jantung mendadak yang terlihat dari monitor. Saya menduga ada gangguan serangan jantung,” ujar dr Agung Prasetyo.

Apakah hal itu berhubungan dengan dehidrasi yang dialami pasien saat datang ke rumah sakit, hal itu bisa iya, bisa tidak, karena kejadian berlangsung sangat cepat,” tambahnya.

Ditambahkan juga olehnya bahwa tindakan yang dilakukan oleh rumah sakit saat penanganan termasuk memberikan suntikan kepada pasien sudah sepengetahuan dan persetujuan keluarga.

Mengenai keluhan dari pihak keluarga yang menginginkan agar CCTV dapat dibuka supaya mengetahui kejadian yang sebenarnya, pihak RS menyampaikan hal itu tidak mungkin dilakukan.

“Setelah adanya sistem terakreditasi, rumah sakit tidak diperkenankan menggunakan CCTV di ruang tindakan. CCTV hanya sampai di depan ruang tindakan,” jelas direktur rumah sakit.

Sementara itu ditanya terkait laporan medis yang dianggap telat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, dr. Prima Evita membantahnya dan menyatakan sudah mengirim ke pihak Dinkes.

“Kami sudah mengirimkan laporan medis hard soft maupun soft file mulai hari senin lalu,” jelasnya ▪︎(Dadang/AHM)

Related Articles

Back to top button