Diklat Refreshing Course Pembaharuan Hukum Pidana
▪︎SURABAYA-POSMONEWS.COM,-
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia Tony T. Spontana telah Resmi membuka Diklat “Refreshing Course Pembaharuan Hukum Pidana” Angkatan II Tahun 2023 pada sentra Diklat Surabaya yang diselenggarakan di hotel Vasa Surabaya, Senin (19/6/2023).
Dalam sambutan Kabandiklat menyampaikan bahwa Refreshing Course Pembaharuan KUHP Kali Ini Merupakan Yang Kedua, Setelah Sebelumnya Diselenggarakan Pada Sentra Diklat Semarang Pada Tanggal 27 Februari S/D 03 Maret 2023. Hal Ini Dilakukan Badan Diklat Sebagai Respon Atas Adanya Pembaharuan Hukum Pidana Seiring Diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. RUU KUHP disahkan oleh DPR RI 6 Desember 2022 menjadi UU nomor 1 Tahun 2023. KUHP 624 pasal dan baru berlaku setelah 3 tahun sejak tanggal di undangkan.
KUHP Baru Memuat Beberapa Perubahan Dan Pergeseran, Baik Dari Sisi Norma Maupun Konsep. Beberapa Perubahan Tersebut Antara Lain: Asas Legalitas Yang Mengakomodir Hukum Yang Hidup Dan Berkembang Di Masyarakat; Kriminalisasi Beberapa Perbuatan Sebagaimana Tadi Telah Dikemukakan; Perubahan Subyek Hukum Pidana Yang Semula Hanya Mengenal Subyek Hukum Orang (Naturlijke Person), Sekarang Ditambah Dengan Korporasi (Recht Person); Perubahan Konsep Pemidanaan, Seperti Pidana Mati Yang Dijatuhkan Dengan Masa Percobaan; Dan Berbagai Perubahan-Perubahan Lainnya.
Berbagai Perubahan Dan Pergeseran Tersebut, Tentu Harus Diketahui Dan Dipahami Oleh Para Jaksa Karena Para Jaksa Merupakan Garda Terdepan Dalam Pelaksanaan Aturan Hukum Pidana (KUHP). Sangat Ironis, Kalau Para Jaksa Yang Menjadi Ujung Tombak Pelaksanaan KUHP Tidak Memahami Berbagai Perubahan Konseptual Yang Ada Dalam KUHP. Oleh Karena Itu, Badan Diklat Kejaksaan, Sebagai Lembaga Yang Diberi Tugas dan Fungsi Untuk Menyiapkan SDM Jaksa Yang Professional Perlu Menyelenggarakan Diklat “Refreshing Course Pembaharuan KUHP”▪︎(Alams/AHM)

