Sidang Yustisi Penegakan Perda Provinsi DKI Jakarta
▪︎JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Kasubsi Prapenuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Danang Dermawan. SH.MH serta Jaksa Fungsional Frederick C. Simamora. SH.MH mengikuti pelaksanaan Sidang Yustisi Penegakan Perda Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Jum’at 16 Juni 2023 Pukul 11.00 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang Yustisi hari ini berjumlah sebanyak 50 (lima puluh ) kasus pelanggaran diantaranya merupakan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar, selanjutnya penyidik PPNS dr Satpol PP Jakpus Tumbur Parluhutan menghadirkan para pelanggar ke depan persidangan, kemudian hakim memeriksa pelanggar dan menjatuhkan putusan denda terhadap para pelanggar dengan variasi denda sejumlah Rp 200.000,- hingga Rp 300.000,- menyesuaikan pasal yang dilanggar. Ketika hakim sudah memutus, maka para pelanggar akan membayar denda tersebut kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang Yustisi serupa akan dilaksanakan kembali pada tanggal 14 Juli 2023.(Agus/Sul)

