Kejari Manado Lakukan Eksekusi Denda Korupsi Dana Hibah
▪︎MANADO-POSMONEWS.COM,-
Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Manado melakukan eksekusi denda dan uang pengganti terkait perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penanggulangan Bencana Banjir Kota Manado Tahun 2014 an. terpidana Ir. YENNI SITI ROSTIANI, MPA. Jumat (16/6).
Dalam perkara ini Terpidana Ir. YENNI SITI ROSTIANI, MPA yang merupakan Direktur Utama PT. Kogas Driyap Konsultansi diajukan ke persidangan karena telah melakukan penyimpangan dana kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Konsultansi manajemen INSITU pasca bencana banjir Manado yang berasal dari Dana Hibah Penanggulangan Bencana Banjir Kota Manado Tahun 2014 antara bulan Juli 2015 s/d bulan Desember 2016 dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2642 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 AguSTUS 2021, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 1/PID.TPK/2021/PT MND tanggal 4 Februari 2021 telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa selain dikenakan pidana penjara dan denda terhadap terpidana juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.6.355.765.517,00 yang jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Bahwa untuk menjalankan putusan Pengadilan tersebut Jaksa Kejari Manado beberapa waktu yang lalu telah melakukan eksekusi pidana badan dengan memasukkan terpidana ke Lapas Manado, dan saat ini terpidana melakukan pembayaran denda sejumlah Rp. 400.000.000,00 dan membayar uang pengganti sejumlah Rp .1.360.000.000,00 kepada Jaksa, untuk selanjutnya total dana sebesar Rp. 1.760.000.000,00 disetor ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan.▪︎(Rul/Ndra)